Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kejari Karawang Ungkap 38 Kegiatan Fiktif Penggunaan Dana Desa

📅 Kamis, 11 Des 2025, 16:20 WIB | Oleh:
Kejari Karawang Ungkap 38 Kegiatan Fiktif Penggunaan Dana Desa Doc: ANTARA/Ali Khumaini
Ket. Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama.

KARAWANG -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengungkap 38 kegiatan fiktif dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2022 hingga 2024.

Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, di Karawang, Kamis menyampaikan pihaknya telah menetapkan Enjun, Kepala Desa Tanjung Bungin, Kecamatan Pakisjaya, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

Penetapan tersangka yang merupakan Kepala Desa Tanjung Bungin periode 2021-2027 sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3109/M.2.26/FD.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.

Tersangka diduga menyalahgunakan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi sejak tahun 2022. Sehingga sejumlah kegiatan pembangunan desa tidak terlaksana sepenuhnya, bahkan sebagian di antaranya diduga fiktif.

"Ada kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali, ada pula yang hanya dikerjakan sebagian. Ini bukan kesalahan administrasi, tapi sudah termasuk perbuatan penyalahgunaan," katanya.

Kajari mengatakan, berdasarkan penghitungan awal, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. 

Selama proses penyidikan, tim penyidik menemukan sedikitnya 38 kegiatan pembangunan fiktif, mulai dari pembangunan turap, saluran air atau parit, hingga proyek infrastruktur lainnya. Sementara dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Meski telah ditetapkan tersangka, tapi pihak Kejari tidak melakukan penahanan. Sebab yang bersangkutan kini berstatus terpidana dalam perkara penggelapan melalui Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor: 99/Pid.B/2025/PN Kwg tanggal 22 Juli 2025.

Tersangka dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan dan kini tengah menjalani masa pidana tersebut.

"Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dana desa terhadap tersangka tetap berjalan dan pemidanaan akan dijalankan setelah hukuman sebelumnya selesai," .

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.