Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kejari Karawang Ungkap 38 Kegiatan Fiktif Penggunaan Dana Desa

📅 Kamis, 11 Des 2025, 16:20 WIB | Oleh:
Kejari Karawang Ungkap 38 Kegiatan Fiktif Penggunaan Dana Desa Doc: ANTARA/Ali Khumaini
Ket. Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama.

KARAWANG -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengungkap 38 kegiatan fiktif dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2022 hingga 2024.

Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, di Karawang, Kamis menyampaikan pihaknya telah menetapkan Enjun, Kepala Desa Tanjung Bungin, Kecamatan Pakisjaya, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

Penetapan tersangka yang merupakan Kepala Desa Tanjung Bungin periode 2021-2027 sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3109/M.2.26/FD.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.

Tersangka diduga menyalahgunakan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi sejak tahun 2022. Sehingga sejumlah kegiatan pembangunan desa tidak terlaksana sepenuhnya, bahkan sebagian di antaranya diduga fiktif.

"Ada kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali, ada pula yang hanya dikerjakan sebagian. Ini bukan kesalahan administrasi, tapi sudah termasuk perbuatan penyalahgunaan," katanya.

Kajari mengatakan, berdasarkan penghitungan awal, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. 

Selama proses penyidikan, tim penyidik menemukan sedikitnya 38 kegiatan pembangunan fiktif, mulai dari pembangunan turap, saluran air atau parit, hingga proyek infrastruktur lainnya. Sementara dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Meski telah ditetapkan tersangka, tapi pihak Kejari tidak melakukan penahanan. Sebab yang bersangkutan kini berstatus terpidana dalam perkara penggelapan melalui Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor: 99/Pid.B/2025/PN Kwg tanggal 22 Juli 2025.

Tersangka dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan dan kini tengah menjalani masa pidana tersebut.

"Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dana desa terhadap tersangka tetap berjalan dan pemidanaan akan dijalankan setelah hukuman sebelumnya selesai," .

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Belajar merangkai kain batik di Semarang

41 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Belajar merangkai kain bati...
Ekonomi
Digitalisasi ekonomi melalu...
Daerah
DPRD DKI: Digitalisasi Park...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.