Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kebijakan Baru Tantiem BUMN Berpotensi Hemat Rp8 Triliun per Tahun

📅 Kamis, 07 Agu 2025, 14:15 WIB | Oleh:
Kebijakan Baru Tantiem BUMN Berpotensi Hemat Rp8 Triliun per Tahun Doc: Reuters

JAKARTA – Danantara memperkirakan bahwa kebijakan baru mengenai tantiem atau bonus berbasis kinerja bagi komisaris badan usaha milik negara (BUMN) dapat menghasilkan penghematan anggaran hingga Rp8 triliun per tahun. Estimasi ini didasarkan pada perhitungan konservatif yang mencerminkan efisiensi besar dalam tata kelola kompensasi pejabat BUMN.

Pada bulan Juli lalu, Danantara menerbitkan Surat Edaran yang melarang pemberian bonus, insentif, atau bentuk kompensasi kinerja lainnya kepada komisaris dewan BUMN serta anak perusahaannya. Kebijakan ini diambil sebagai langkah reformasi struktural untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan BUMN.

“Perkiraan penghematan, berdasarkan perhitungan konservatif, dapat mencapai sekitar Rp8 triliun per tahun. Oleh karena itu, kami telah melakukan tinjauan komprehensif,” ujar CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Perhitungan potensi efisiensi itu disampaikan Roeslani secara resmi dalam Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam sidang tersebut, Roeslani diminta secara khusus untuk menjelaskan hasil analisis kebijakan tantiem baru kepada jajaran Kabinet Merah Putih.

Presiden Prabowo menyambut baik langkah tersebut dan menilai kebijakan itu sebagai bentuk penguatan transparansi dalam pengelolaan perusahaan milik negara. Ia juga mendorong agar kebijakan serupa dapat diterapkan secara konsisten untuk memastikan efisiensi berkelanjutan di tubuh BUMN.

Selain menjabat sebagai CEO Danantara, Roeslani yang juga Menteri Investasi dan Hilirisasi, turut menjelaskan perkembangan terbaru terkait kebijakan deregulasi pemerintah. Ia mengungkapkan bahwa sebuah Peraturan Pemerintah (PP) baru telah diterbitkan untuk mempercepat proses perizinan dan memberikan kepastian hukum.

“PP-nya baru saja diterbitkan. Oleh karena itu, bagi seluruh kementerian yang terlibat dalam proses perizinan di sini, jika prosesnya sudah melewati batas waktu yang ditentukan dan tidak ada respons, maka izin akan otomatis diterbitkan oleh kami,” jelas Roeslani.

Roeslani menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari reformasi sistem perizinan digital yang sedang digalakkan oleh pemerintah. Ia menekankan bahwa digitalisasi sistem ini bertujuan memangkas birokrasi dan mencegah hambatan investasi.

Sebagai tindak lanjut, Presiden Prabowo menginstruksikan semua kementerian dan lembaga yang belum sepenuhnya terhubung dengan sistem digital perizinan untuk segera beradaptasi. Penyesuaian ini dianggap penting agar PP terbaru bisa diimplementasikan secara efektif di seluruh unit pemerintahan.

“Presiden telah mengarahkan seluruh kementerian yang belum terintegrasi penuh dalam sistem kita untuk segera menindaklanjuti, karena PP-nya baru saja diterbitkan,” tambah Roeslani.

Namun, saat dimintai penjelasan lebih lanjut, Roeslani enggan mengungkapkan nomor, tanggal terbit, atau memberikan salinan dari Peraturan Pemerintah yang dimaksud. Ia hanya menyampaikan bahwa detail teknis akan diinformasikan kemudian melalui jalur resmi kementerian terkait.

Kebijakan penghapusan tantiem serta pembaruan sistem perizinan ini menjadi dua fokus utama Danantara dalam agenda reformasi tata kelola korporasi dan investasi nasional. Pemerintah berharap langkah ini dapat memperkuat daya saing ekonomi dan mempercepat pembangunan berkelanjutan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.