Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Pileg -- UU Pilkada Soal Batas Usia Segera Diundangkan

Keamanan Jadi Kendala Menindaklanjuti Putusan MK

Foto : ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan kepada awak media di Yogyakarta, DIY, Minggu (31/3).

A   A   A   Pengaturan Font

Pelaksanaan penghitungan ulang yang semula dilaksanakan di Kabupaten/Kota dipindahkan ke Kantor KPU Provinsi.

Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkapkan bahwa faktor keamanan menjadi kendala dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilu legislatif 2024.

"Kendala teknis hanya karena pertimbangan faktor keamanan," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (21/6).

Seperti dikutip dari Antara, Idham menjelaskan pelaksanaan penghitungan ulang di beberapa tempat dari yang semula dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten/Kota dipindahkan ke Kantor KPU Provinsi.

"Itu karena pertimbangan keamanan di mana KPU di daerah mendapatkan saran sebaiknya dipindahkan ke kantor KPU Provinsi," ujarnya.

"Sehingga akhirnya lokus (lokasi khusus) atau tempat pelaksanaan surat suara itu di kantor KPU provinsi," sambung dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : andes
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top