Keamanan Jadi Kendala Menindaklanjuti Putusan MK
Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan kepada awak media di Yogyakarta, DIY, Minggu (31/3).
Pelaksanaan penghitungan ulang yang semula dilaksanakan di Kabupaten/Kota dipindahkan ke Kantor KPU Provinsi.
Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkapkan bahwa faktor keamanan menjadi kendala dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilu legislatif 2024.
"Kendala teknis hanya karena pertimbangan faktor keamanan," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (21/6).
Seperti dikutip dari Antara, Idham menjelaskan pelaksanaan penghitungan ulang di beberapa tempat dari yang semula dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten/Kota dipindahkan ke Kantor KPU Provinsi.
"Itu karena pertimbangan keamanan di mana KPU di daerah mendapatkan saran sebaiknya dipindahkan ke kantor KPU Provinsi," ujarnya.
"Sehingga akhirnya lokus (lokasi khusus) atau tempat pelaksanaan surat suara itu di kantor KPU provinsi," sambung dia.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : andes
Komentar
()Muat lainnya