Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jangan Sembarangan! Mantan Bupati Ini Jadi Tersangka karena Terbitkan Izin Hutan untuk Lahan Sawit

📅 Senin, 01 Agu 2022, 16:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jangan Sembarangan! Mantan Bupati Ini Jadi Tersangka karena Terbitkan Izin Hutan untuk Lahan Sawit Doc: ANTARA/Putu Indah Savitri
Ket. Tangkapan layar Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dalam video konferensi pers yang diterima di Jakarta, Senin (1/8).

JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare, salah satunya mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rahman.

"Bupati Indragiri Hulu Provinsi Riau periode 1999 sampai dengan 2008 atas nama RTR (Raja Thamsir Rahman) secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare," kata Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dalam video yang diterima di Jakarta, Senin (1/8).

Burhanuddin juga mengatakan bahwa perizinan tersebut diberikan kepada lima perusahaan, yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

Selain Raja Thamsir Rahman, Burhanuddin juga mengungkapkan bahwa pihaknya menetapkan Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi atau SD sebagai tersangka korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare.

"SD, dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional, telah memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit," ucap Burhanuddin.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, Burhanuddin mengungkapkan bahwa estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang diakibatkan oleh aktivitas tersebut mencapai Rp78 triliun.

"Berdasarkan hasil ekspos yang dilaksanakan pada 18 Juli 2022, tim penyelidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk tersangka, yaitu saudara RTR, Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008 dan SD, pemilik Duta Palma Group," kata Burhanuddin.

Tersangka Raja Thamsir Rahman dan Tersangka Surya Darmadi disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Tersangka Surya Darmadi, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru, sedangkan tersangka DS masih dalam status DPO," kata Burhanuddin.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Jakarta Terima Hadiah Ultah...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.