Jam Sekolah Selama Ramadan Sesuai Kebijakan Dinas
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani (tengah), dalam konferensi pers Peluncuran Awan Penggerak, di Jakarta, Kamis (14/3).
Jam belajar di sekolah selama bulan Ramadan sesuai kebijakan dinas pendidikan di daerah. Pihaknya tidak memberikan imbauan khusus terkait hal tersebut.
JAKARTA - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani, mengatakan, jam belajar di sekolah selama bulan Ramadan sesuai kebijakan dinas pendidikan di daerah. Pihaknya tidak memberikan imbauan khusus terkait hal tersebut.
"Sebenarnya tidak ada imbauan khusus, yang ada hanya jam belajar saja. Jam belajar disesuaikan karena ada aturan dari dinas pemerintah daerah setempat," ujar Nunuk, dalam konferensi pers Peluncuran Awan Penggerak, di Jakarta, Kamis (14/3).
Dia menerangkan, untuk proses pembelajaran juga menyesuaikan dengan kebijakan dinas pendidikan. Termasuk kegiatan rohani yang diselenggarakan untuk mengisi bulan Ramadan.
"Kan Ramadan ini satu kewajiban yang terjadi setiap tahun. Jadi sebenarnya pembelajaran yang berlangsung menyesuaikan jam belajar saja," jelasnya.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya