Jakarta Terima Aset Rp1,36 Triliun, Gubernur Pramono: Gunakan Fasos-Fasum untuk Warga
📅 Rabu, 04 Feb 2026, 15:00 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Pemprov DKI Jakarta
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyaksikan langsung penandatanganan 26 Berita Acara Serah Terima (BAST) pemenuhan kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum dari para pengembang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penandatanganan berlangsung di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/2).
Total nilai fasos-fasum yang diserahkan pada Semester II Tahun 2025 tersebut mencapai Rp1,36 triliun. Penyerahan berasal dari pengembang pemegang SIPPT, IPPT, dan IPPR sebagai bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan perizinan.
Gubernur Pramono mengapresiasi pengembang yang telah menunaikan kewajiban tersebut. Ia menilai penyerahan fasos-fasum menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.
"Saya yakin, ketika para pengembang menyerahkan fasos dan fasumnya, tentu mereka ingin aset tersebut dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin bagi kepentingan masyarakat," katanya.
Pramono menekankan bahwa kunci utama pengelolaan fasos-fasum terletak pada kepercayaan antara pemerintah dan pengembang. Menurutnya, Pemprov DKI berkomitmen memastikan setiap aset yang diterima tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh publik.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Tidak ada artinya aset diterima lalu disimpan tanpa dimanfaatkan. Saya meminta agar fasos-fasum yang sudah diserahkan segera digunakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat," tuturnya.
Ia juga menegaskan sikap tegas Pemprov DKI terhadap pengembang yang belum memenuhi kewajibannya. Pramono meminta Inspektorat DKI Jakarta aktif memberikan peringatan hingga melakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran.
"Kalau kewajiban tidak dipenuhi, maka harus diingatkan, disurati, bahkan diambil tindakan. Ini bagian dari tanggung jawab kita bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang baik," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam proses penagihan dan serah terima fasos-fasum, Pemprov DKI melibatkan aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, serta berkoordinasi dengan DPRD DKI Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan meminimalkan potensi penyimpangan.
Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta Dhany Sukma menyampaikan bahwa berdasarkan laporan keuangan teraudit BPK Tahun 2024, total kewajiban fasos-fasum pengembang di DKI Jakarta mencapai 26,92 juta meter persegi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18,24 juta meter persegi telah diserahkan, sementara 8,67 juta meter persegi atau sekitar 32,23 persen masih belum dipenuhi.
Pada Semester II Tahun 2025, Pemprov DKI berhasil menagih 26 BAST senilai Rp1,36 triliun. Rinciannya meliputi penyerahan lahan seluas 100.592 meter persegi senilai Rp1,29 triliun, konstruksi seluas 22.181,54 meter persegi senilai Rp42,8 miliar, serta konversi RSM/S sebesar Rp30,69 miliar.
Dhany menambahkan, sepanjang periode 2023 hingga 2025, total fasos-fasum yang telah diserahkan pengembang kepada Pemprov DKI mencapai 213 BAST dengan nilai kumulatif Rp42,537 triliun. Seluruh aset tersebut akan langsung diserahkan dari wali kota kepada BPAD untuk dicatat sebagai aset resmi Pemprov DKI Jakarta.
Dengan masuknya aset baru ini, Pemprov DKI menargetkan optimalisasi pemanfaatan fasos-fasum untuk mendukung layanan publik, ruang terbuka, serta infrastruktur sosial di berbagai wilayah Jakarta.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!