Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jaga Netralitas, Kapolresta Banjarmasin Larang Personel Jadi Narasumber Parpol

📅 Kamis, 30 Nov 2023, 00:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jaga Netralitas, Kapolresta Banjarmasin Larang Personel Jadi Narasumber Parpol Doc: ANTARA/HO-Polresta Banjarmasin
Ket. Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo memberikan arahan kepada jajarannya di Mapolresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (29/11/2023).

Banjarmasin - Kapolresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) Kombes Pol Sabana Atmojo menyampaikan larangan bagi personel menghadiri undangan sebagai narasumber selama pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Beberapa larangan bagi personel bertujuan untuk menjaga netralitas kepolisian selama pemilu. Personel dilarang menghadiri undangan sebagai narasumber dari partai politik atau relawan," kata Sabana di Banjarmasin, Rabu.

Ia menyebutkan personel hanya boleh hadir jika diberikan surat tugas untuk pengamanan suatu acara yang memang membutuhkan bantuan kepolisian.

"Netralitas kepolisian diimplementasikan dengan cara tidak memihak dan tidak memberikan dukungan kepada peserta pemilu baik dalam bentuk materil maupun imateriil," ucapnya.

Dia menuturkan larangan selanjutnya, personel tidak boleh mendeklarasikan atau mempromosikan identitas diri dan program kerja dari peserta pemilu yang terdiri dari foto, spanduk, dan alat peraga kampanye, baik secara langsung ataupun melalui media sosial.

Personel juga dilarang memberikan fasilitas kendaraan dinas dan pribadi kepada peserta pemilu. Kemudian tidak boleh menjadi salah satu pengurus partai politik ataupun tim sukses.

Selanjutnya, personel juga dilarang memberikan komentar ataupun penilaian pada kegiatan diskusi yang berkaitan dengan peserta pemilu dan tidak diperkenankan melibatkan diri untuk membahas materi diskusi. Lalu, tidak boleh mengajak keluarga atau masyarakat untuk memilih salah satu calon atau partai politik tertentu.

Kapolresta menjelaskan pentingnya menjaga netralitas kepolisian selama pelaksanaan pemilu. Hal tersebut untuk menjamin proses demokrasi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, apalagi sudah jelas bahwa anggota kepolisian dilarang memberikan hak suara pada pemilu.

"Saya minta seluruh jajaran mematuhi larangan ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Kami menjamin proses demokrasi berjalan dengan baik demi keadilan serta perlindungan kepada seluruh masyarakat," ujar Sabana.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
Luar Negeri
WHO Serukan Negara-Negara C...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.