Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jaga Netralitas, Kapolresta Banjarmasin Larang Personel Jadi Narasumber Parpol

📅 Kamis, 30 Nov 2023, 00:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jaga Netralitas, Kapolresta Banjarmasin Larang Personel Jadi Narasumber Parpol Doc: ANTARA/HO-Polresta Banjarmasin
Ket. Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo memberikan arahan kepada jajarannya di Mapolresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (29/11/2023).

Banjarmasin - Kapolresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) Kombes Pol Sabana Atmojo menyampaikan larangan bagi personel menghadiri undangan sebagai narasumber selama pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Beberapa larangan bagi personel bertujuan untuk menjaga netralitas kepolisian selama pemilu. Personel dilarang menghadiri undangan sebagai narasumber dari partai politik atau relawan," kata Sabana di Banjarmasin, Rabu.

Ia menyebutkan personel hanya boleh hadir jika diberikan surat tugas untuk pengamanan suatu acara yang memang membutuhkan bantuan kepolisian.

"Netralitas kepolisian diimplementasikan dengan cara tidak memihak dan tidak memberikan dukungan kepada peserta pemilu baik dalam bentuk materil maupun imateriil," ucapnya.

Dia menuturkan larangan selanjutnya, personel tidak boleh mendeklarasikan atau mempromosikan identitas diri dan program kerja dari peserta pemilu yang terdiri dari foto, spanduk, dan alat peraga kampanye, baik secara langsung ataupun melalui media sosial.

Personel juga dilarang memberikan fasilitas kendaraan dinas dan pribadi kepada peserta pemilu. Kemudian tidak boleh menjadi salah satu pengurus partai politik ataupun tim sukses.

Selanjutnya, personel juga dilarang memberikan komentar ataupun penilaian pada kegiatan diskusi yang berkaitan dengan peserta pemilu dan tidak diperkenankan melibatkan diri untuk membahas materi diskusi. Lalu, tidak boleh mengajak keluarga atau masyarakat untuk memilih salah satu calon atau partai politik tertentu.

Kapolresta menjelaskan pentingnya menjaga netralitas kepolisian selama pelaksanaan pemilu. Hal tersebut untuk menjamin proses demokrasi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, apalagi sudah jelas bahwa anggota kepolisian dilarang memberikan hak suara pada pemilu.

"Saya minta seluruh jajaran mematuhi larangan ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Kami menjamin proses demokrasi berjalan dengan baik demi keadilan serta perlindungan kepada seluruh masyarakat," ujar Sabana.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Qatar Dorong Negara Teluk H...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.