Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerimaan Siswa Baru-- Pelaksanaan PPDB Zonasi Harus Dibarengi Cek di Lapangan

Inspektorat Daerah Dinilai Tidak Paham Sistem PPDB

Foto : dok kemendikbud

Inspektur Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Chatarina Girsang.

A   A   A   Pengaturan Font

Kemendikbudristek menilai inspektorat daerah tidak paham system PPDB ­sehingga pengawasannya lemah.

JAKARTA - Inspektur Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Chatarina Girsang, menyebut inspektorat daerah tidak paham sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sehingga pengawasan PPDB cukup lemah. Adapun dalam Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB ada empat jalur PPDB yaitu Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Prestasi.

"Inspektorat daerahnya tidak tahu bahwa PPDB yang diatur dengan Permendikbud zonasi ada empat jalur. Ini juga menjadi PR bagi kami dan kami turun harus dengan inspektorat daerah sehingga pengawasan cukup lemah," ujar Chatarina, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR RI, di Jakarta, Rabu (12/7).

Dia mengatakan, pelanggaran atas suatu regulasi, termasuk PPDB karena lemahnya pengawasan. Menurutnya, penyimpangan kebijakan dalam PPDB merupakan pelanggaran atas prinsip kebijakan itu sendiri yaitu objektif, transparan, dan akuntabel.

"Objektif sesuai tujuan, transparan harus jelas terbuka melalui ppdb online, akuntabel semua harus terukur. Itu prinsip yang dilanggar sehingga kita banyak menemukan temuan2 tersebut," jelasnya.

Masalah Sosialisasi
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top