Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ingat! ASN Pemkot Jakbar Jangan Mudik Pakai Kendaraan Dinas

📅 Kamis, 19 Mar 2026, 03:12 WIB | Oleh:
Ingat! ASN Pemkot Jakbar Jangan Mudik Pakai Kendaraan Dinas Doc: ANTARA/Risky Syukur
Ket. Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah.

JAKARTA - Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah mengimbau para aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau kepentingan pribadi.

Iin menegaskan kendaraan dinas murni dipergunakan untuk menunjang tugas-tugas kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi di luar urusan pekerjaan.

"Ketentuan ini tegas bagi seluruh jajaran ASN. Saya ingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Jakarta Barat bahwa kendaraan dinas dilarang keras digunakan untuk keperluan mudik ke kampung halaman atau liburan keluarga," kata Iin saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Larangan tersebut berlaku selama periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi serta Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/SE/2026 yang diterbitkan oleh Sekda DKI Jakarta, Uus Kuswanto, pada 13 Maret 2026.

"Aset negara hanya boleh digunakan untuk menunjang produktivitas kerja, bukan untuk mobilitas personal di masa libur panjang," tegas Iin.

Mengenai mekanisme pengawasan dan penindakan di lapangan, ia menjelaskan pihaknya akan memonitor pergerakan aset daerah tersebut secara ketat.

"Terkait sanksi bagi pegawai yang kedapatan melanggar aturan ini, pihak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta yang memiliki kewenangan penuh untuk memberikan penjelasan secara detail.

Mereka yang akan menentukan tindakan disiplin apa yang akan dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggarannya," tandas Iin.

Adapun aturan ini berpijak pada Pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas, yang telah diperbarui melalui Pergub Nomor 27 Tahun 2022.

Selain aturan internal Pemprov DKI, langkah ini juga tindak lanjut dari Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait hari raya.

Melalui kebijakan ini, diharapkan integritas ASN tetap terjaga dan penggunaan aset daerah tetap sasaran serta akuntabel. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

29 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.