Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ingat! ASN Pemkot Jakbar Jangan Mudik Pakai Kendaraan Dinas

📅 Kamis, 19 Mar 2026, 03:12 WIB | Oleh:
Ingat! ASN Pemkot Jakbar Jangan Mudik Pakai Kendaraan Dinas Doc: ANTARA/Risky Syukur
Ket. Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah.

JAKARTA - Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah mengimbau para aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau kepentingan pribadi.

Iin menegaskan kendaraan dinas murni dipergunakan untuk menunjang tugas-tugas kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi di luar urusan pekerjaan.

"Ketentuan ini tegas bagi seluruh jajaran ASN. Saya ingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Jakarta Barat bahwa kendaraan dinas dilarang keras digunakan untuk keperluan mudik ke kampung halaman atau liburan keluarga," kata Iin saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Larangan tersebut berlaku selama periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi serta Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/SE/2026 yang diterbitkan oleh Sekda DKI Jakarta, Uus Kuswanto, pada 13 Maret 2026.

"Aset negara hanya boleh digunakan untuk menunjang produktivitas kerja, bukan untuk mobilitas personal di masa libur panjang," tegas Iin.

Mengenai mekanisme pengawasan dan penindakan di lapangan, ia menjelaskan pihaknya akan memonitor pergerakan aset daerah tersebut secara ketat.

"Terkait sanksi bagi pegawai yang kedapatan melanggar aturan ini, pihak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta yang memiliki kewenangan penuh untuk memberikan penjelasan secara detail.

Mereka yang akan menentukan tindakan disiplin apa yang akan dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggarannya," tandas Iin.

Adapun aturan ini berpijak pada Pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas, yang telah diperbarui melalui Pergub Nomor 27 Tahun 2022.

Selain aturan internal Pemprov DKI, langkah ini juga tindak lanjut dari Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait hari raya.

Melalui kebijakan ini, diharapkan integritas ASN tetap terjaga dan penggunaan aset daerah tetap sasaran serta akuntabel. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Polisi Buru Pelaku Pencuria...
Ekonomi
Indonesia produksi beras te...

Pementasan prembon pada Pesta Kesenian Bali

40 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pementasan prembon pada Pes...

Upaya pengembangan komoditas hortikultura

40 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Upaya pengembangan komodita...

Tradisi pembuatan bubur Asyura

40 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Tradisi pembuatan bubur Asyura

.Penindakan pakaian bekas impor ilegal

45 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
.Penindakan pakaian bekas i...
Nasional
Bakti kesehatan memperingat...

PT KAI: Pelanggan Kereta Imperial Naik 162,04 Persen

50 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
PT KAI: Pelanggan Kereta Im...
Ekonomi
Ekspor mobil produksi dalam...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.