Indonesia Tangkap Dua Kapal Ikan Malaysia, Tujuh ABK WNI Diduga Terlibat Penangkapan Ikan Ilegal di Selat Malaka
📅 Jumat, 30 Mei 2025, 12:35 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Jakarta globe
JAKARTA - Otoritas maritim Indonesia menyita dua kapal penangkap ikan berbendera Malaysia dan menangkap tujuh anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia karena diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia, tepatnya di Selat Malaka. Penangkapan dilakukan oleh kapal patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan, Hiu 16, setelah kedua kapal gagal menunjukkan dokumen sah dari pemerintah Indonesia.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa kapal-kapal tersebut tidak hanya tidak memiliki izin resmi, tetapi juga menggunakan pukat harimau, alat tangkap yang dilarang.
"Kedua kapal tersebut ditangkap di perairan Indonesia di Selat Malaka," ujarnya dalam konferensi pers di Belawan, Sumatera Utara.
Pung mengungkapkan bahwa pelanggaran ini dapat dikenai hukuman hingga delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Kerugian ekonomi yang ditimbulkan dari aktivitas penangkapan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 19,9 miliar atau sekitar $1,2 juta.
Meskipun kedua kapal menggunakan bendera Malaysia, seluruh ABK yang berjumlah tujuh orang adalah warga negara Indonesia. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa para ABK bekerja untuk pemilik kapal asal Malaysia dan rutin menyuap petugas perbatasan agar dapat keluar-masuk perairan Malaysia dari Tanjung Balai Asahan, dengan besaran suap sekitar Rp 2 juta setiap kali perjalanan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Secara ekonomi, tiap ABK menerima upah sekitar Rp 5 juta per bulan, sementara kapten kapal memperoleh hingga dua kali lipatnya. Kapal pertama, SLFA 5210, dengan kapasitas 43 gross tonnage (GT), membawa 300 kilogram hasil tangkapan dan empat orang ABK saat ditangkap. Sedangkan kapal kedua, SLFA 4584, berkapasitas 27 GT dan membawa 150 kilogram hasil tangkapan bersama tiga orang ABK.
Hingga Mei 2025, Indonesia telah menyita 13 kapal penangkap ikan asing karena pelanggaran serupa. Rinciannya: lima dari Filipina, empat dari Vietnam, tiga dari Malaysia, dan satu dari China, menurut data Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!