Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Indonesia Perkuat Keamanan Perdagangan Karbon, Cegah Praktik Manipulatif

📅 Sabtu, 26 Apr 2025, 14:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Indonesia Perkuat Keamanan Perdagangan Karbon, Cegah Praktik Manipulatif Doc: KLH
Ket. Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq membuka lokakarya nasional "Memperkuat Pengamanan terhadap Klaim Palsu Ramah Iklim, Kejahatan Karbon, dan Penyalahgunaan Prosedur di Indonesia" di Jakarta, Kamis (24/4/2025)

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memastikan Indonesia terus memperkuat sistem pengamanan tata kelola nilai ekonomi karbon, termasuk mencegah potensi praktik manipulatif dan kejahatan terorganisir memanfaatkan skema perdagangan karbon.

Hanif dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (25/4), menyebut pentingnya prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas, dalam perdagangan karbon, terutama menghadapi potensi tindakan manipulatif dan kejahatan terorganisir di pasar karbon nasional yang dapat merusak kepercayaan publik.

"Menghadapi kejahatan karbon adalah tantangan nyata yang harus diatasi dengan serius. Jika proyek fiktif, data palsu, atau izin ilegal dibiarkan, bukan hanya target iklim yang gagal tercapai, tetapi juga kepercayaan publik terhadap Indonesia yang akan terkikis," kata Menteri LH Hanif.

"Oleh karena itu pengawasan yang lebih ketat serta tindakan tegas terhadap pelanggaran dalam perdagangan karbon sangat diperlukan," ucapnya.

Berbicara dalam lokakarya nasional "Memperkuat Pengamanan terhadap Klaim Palsu Ramah Iklim, Kejahatan Karbon, dan Penyalahgunaan Prosedur di Indonesia" pada Kamis (24/4), Hanif menjelaskan potensi nilai ekonomi karbon Indonesia diperkirakan mencapai 16,7 miliar dolar AS pada 2030.

Proyeksi itu tidak hanya menunjukkan peluang besar bagi perekonomian negara, tetapi juga menjadi tantangan dalam membangun sistem yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. Untuk itu pengamanan sistem perdagangan karbon menjadi sangat penting, mengingat adanya risiko kejahatan karbon yang bisa merugikan.

Dia mengingatkan bahwa sistem pengamanan nilai ekonomi karbon harus dibangun di atas tiga pilar utama, yaitu pilar sosial, lingkungan, dan hukum.

Pilar sosial bertujuan untuk melindungi masyarakat yang terdampak proyek karbon, pilar lingkungan menjamin akurasi dan validitas data emisi, sementara pilar hukum memastikan bahwa tidak ada celah regulasi yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan yang merugikan.

KLH/BPLH sendiri saat ini sedang menyempurnakan sistem registrasi karbon nasional berbasis risiko yang memungkinkan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan.

Selain itu kerja sama internasional dengan lembaga seperti Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) serta Interpol juga diperkuat untuk menangani kejahatan karbon lintas negara.

Menteri Hanif mengatakan pemerintah juga akan segera meluncurkan pedoman teknis pengamanan nilai ekonomi karbon yang bersifat lintas sektor, guna memperkuat tata kelola yang berkeadilan dan berkelanjutan sesuai dengan standar global.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pelatihan untuk Tekan Penga...
Nasional
Dinamika Atmosfer Picu Banj...
Nasional
Pengesahan UU Pengembangan ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.