Harusnya BI Naikkan Suku Bunga untuk Dorong Pertumbuhan
Bank Indonesia (BI)
Foto: antaraKebijakan moneter BI disebut akan lebih mengedepankan stabilitas gejolak global yang berlanjut pada 2025.
JAKARTA – Bank sentral Indonesia didesak agar segera menaikkan suku bunga acuan pada bulan ini. Diharapkan Kenaikan suku bunga ini sebagai langkah pre-emptive dan forward looking untuk memastikan inflasi tetap dalam sasaran 2,5 persen pada 2024.
Pada bulan November 2024, Rapat Dewan GubernurBI memutuskan untuk tetap mempertahankan suku bunga acuan BI-Rate di level enam persen. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo beralasan suku bunga BI-Rate dipertahankan karena gejolak global mengharuskan pihaknya fokus pada stabilisasi Rupiah.
“Suku bunga BI-Rate untuk sementara ini kami pertahankan karena gejolak global mengharuskan kami fokus pada stabilisasi rupiah. Kami terus mencermati peluang BI-Rate untuk dapat turun lagi dengan terkendalinya inflasi dan sasaran di 2025 dan 2026 dan perlunya untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujarnya dalam acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2024 di Gedung BI, Jakarta, Sabtu (30/11).
Seperti dikutip dari Antara, BI berkomitmen untuk semakin memperkuat sinergi kebijakan dengan pemerintah, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan berbagai pihak lainnya untuk memperkuat stabilitas dan transformasi ekonomi nasional guna mencapai pertumbuhan tinggi menuju Indonesia Emas 2045.
Dengan gejolak global yang berlanjut pada tahun 2025, kebijakan moneter disebut akan tetap pada stabilitas dengan terus mencermati ruang untuk mendorong pertumbuhan (pro-stability and pro-growth).
Adapun empat kebijakan lainnya, yaitu kebijakan makroprudensial, digitalisasi sistem pembayaran, pendalaman pasar uang, serta pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan ekonomi keuangan syariah akan diarahkan untuk mendorong pertumbuhan pro-growth.
Pada tahun 2025, stabilisasi tukar rupiah dari gejolak global juga bakal menjadi fokus BI melalui: Pertama, intervensi secara spot and forward market.Kedua, pembelian Surat Berharga Nasional dari pasar sekunder.
Ketiga, operasi moneter pro-market untuk efektivitas transmisi kebijakan, aliran masuk portofolio asing, dan pendalaman pasar uang.Keempat, kecukupan cadangan devisa dijaga dan pengelolaan lalu lintas devisa sesuai kaidah internasional. Instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam dinyatakan akan terus diperluas sehingga menarik bagi para eksportir.
Nilai Tambah
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa Indonesia pernah mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8,2 persen pada tahun 1995.
"Di periode 1986–1997 pertumbuhan (ekonomi) kita bisa mencapai 7,3 persen. Di tahun 1995, kita pernah mencapai 8,2 persen," kata Airlangga di sela-sela menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12).
Oleh karena itu, dia menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8 persen pada tahun 2029 bukan merupakan hal yang mustahil, karena secara historis Indonesia pernah mencatatkan pertumbuhan tersebut di masa lampau.
"Target pertumbuhan ekonomi 8 persen itu bukan target yang tidak pernah kita capai atau tidak mungkin dicapai,namun ini angka yang pernah kita capai," ujar Airlangga.
Selain itu, Airlangga menekankan pentingnya transformasi ekonomi melalui hilirisasi industri dan peningkatan nilai tambah di sektor manufaktur. Strategi ini dianggap sebagai langkah kunci untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Airlangga juga menyoroti peran ekonomi digital sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi di masa depan. Saat ini, ekonomi digital Indonesia bernilai sekitar 90 miliar dolar AS dan ditargetkan mencapai 120 miliar dolar AS pada tahun 2025.
Berita Trending
Berita Terkini
- Paus Fransiskus Sambut Baik Kesepakatan Gencatan Senjata di Lebanon
- Hasilkan Lulusan Berdaya Saing Global, Kini Rumah Sakit Pendidikan Dibangun di Cikarang
- Menteri PPPA: Remaja Pelaku Penusukan Orangtua di Lebak Bulus Anak Baik
- Ketebalan Es Pegunungan Jayawijaya Papua Menyusut Tinggal Empat Meter
- Kementan Selidiki Kasus PMK di Lumajang