Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenekraf Targetkan Penyaluran KUR Berbasis KI Rp10 Triliun

📅 Rabu, 18 Feb 2026, 15:45 WIB | Oleh:
Kemenekraf Targetkan Penyaluran KUR Berbasis KI Rp10 Triliun Doc: RRI/Aditya Prabowo
Ket. Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya

JAKARTA - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menargetkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis kekayaan intelektual (KI) mencapai Rp10 triliun pada 2026. Skema ini disiapkan untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif yang memiliki aset KI terdaftar.

“Targetnya Rp10 triliun pada 2026 untuk KUR industri kreatif berbasis kekayaan intelektual. Jasa penilai KI ini bisa untuk pinjaman komersial secara umum sesuai kebutuhan, tetapi juga mendampingi penyerapan KUR industri kreatif berbasis KI,” kata Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya saat memberikan sambutan dalam Pelantikan Penilai Kekayaan Intelektual di Jakarta, Rabu (18/2).

Lebih lanjut Riefky menjelaskan bahwa plafon KUR tersebut serupa dengan skema KUR lainnya, yakni hingga Rp500 juta per wirausaha. Perbedaannya, proses pembiayaan berbasis KI akan melibatkan penilai kekayaan intelektual atau IP valuator guna mengukur nilai ekonomi aset tersebut.

“Kalau KUR seperti KUR lainnya, ini sampai Rp500 juta per wirausaha. Tapi kalau komersial, tergantung kebutuhan dan hasil appraisal dari perbankan,” ucap dia.

Riefky menuturkan, pelaku ekonomi kreatif dapat mengakses pembiayaan melalui dua jalur. Ia mengungkapkan pelaku ekonomi kreatif dapat mengajukan kredit langsung ke bank atau melalui pendampingan Kementerian dan asosiasi resmi.

“Bisa langsung ke bank, nanti bank yang meminta jasa penilai KI untuk mengevaluasi berapa kredit yang dapat diberikan. Atau datang ke Kementerian untuk pendampingan, bisa juga melalui pemda atau asosiasi,” papar Riefky.

Meski demikian, ia menegaskan saat ini kekayaan intelektual masih berstatus sebagai agunan pendukung, belum menjadi agunan utama dalam skema kredit perbankan. Riefky menilai kebijakan ini menjadi fondasi penting memperkuat ekosistem industri kreatif nasional berbasis kekayaan intelektual.

“Untuk saat ini IP masih sebagai agunan pendukung, belum menjadi agunan utama. Ini masih berproses. Dengan dukungan regulasi dan penilai profesional, kita harapkan pelaku ekonomi kreatif bisa naik kelas dari level lokal ke nasional bahkan global,” tegas Riefky.

Sementara itu pemerintah berkomitmen meningkatkan lapangan kerja berkualitas melalui penguatan sektor ekonomi kreatif dan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI). Hal ini disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Strategi Ekonomi Kreatif, Kementerian Ekonomi Kreatif, Cecep Rukendi.

“Pemerintah hendak meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan hingga mengembangkan industri kreatif. Ekonomi kreatif memiliki landasan dalam asas cita kelima, yaitu melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri,” kata Cecep. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Kewajiban Warga Menunaikan Tugas Fiskal Kini Dipermudah

11 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kewajiban Warga Menunaikan ...
Nasional
Korem 132/Tadulako Bangun 5...
Megapolitan
Selama Agustus, DKP Tangera...

Pekan Pertama Agustus, Harga Bensin Turun

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Ekonomi
Pekan Pertama Agustus, Harg...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.