Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hakim MA Usulkan Adanya Police Justice untuk Pelaksanaan Eksekusi Putusan

📅 Senin, 27 Nov 2023, 12:59 WIB | Oleh: Tim Penulis
Hakim MA Usulkan Adanya Police Justice untuk Pelaksanaan Eksekusi Putusan Doc: antarafoto
Ket. Hakim Mahkamah Agung (MA) Haswandi

JAKARTA - Hakim Mahkamah Agung (MA) Haswandi mengusulkan perlunya Police Justice dan eksekusi hubungan lembaga penegak hukum dan peradilan untuk mengatasi pelaksanaan eksekusi putusan yang berkekuatan hukum yang kerap terkendala berbagai hal.

Ini dikemukakannya dalam pengukuhan sebagai Guru Besar atau Profesor Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Jawa Tengah pada Minggu (26/11).

"Diperlukan suatu unit kepolisan yang bertugas khusus untuk kepentingan lembaga peradilan yang disebut dengan police justice," ungkap Haswandi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta pada Senin (27/11).

Menurutnya, permasalahan yang relevan dalam sistem peradilan di Indonesia diantaranya putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum itu seringkali mengalami kendala saat pelaksanaannya.

Bahkan, pemerintah mengakui kelemahan dalam pelaksanaan eksekusi sebagai salah satu kelemahan dalam sistem penegakan hukum perdata di Indonesia.

Ia mencontohkan, pada tahun 2020, dimana dari 2.896 permohonan eksekusi yang diajukan di Peradilan Umum itu hanya 923 yang berhasil dieksekusi. Tahun 2021, dari 3.372 permohonan itu hanya 1.376 yang berhasil dieksekusi. Tahun 2022, dari 3.926 permohonan, hanya 2109 yang berhasil dieksekusi.

"Data ini mengindikasikan bahwa pelaksanaan eksekusi masih belum mencapai tingkat optimal yang diharapkan. Kesadaran masyarakat terhadap pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, terutama dalam perkara perdata masih kurang," kata Haswandi.

Terkait masalah eksekusi ini, kata dia, Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Peradilan yang berada dibawahnya sampai saat ini tidak memiliki petugas keamanan yang khusus.

Selama ini, ia menyebut praktik kebutuhan lembaga peradilan terhadap pengamanan eksekusi, pengamanan persidangan dan sebagainya sangat tergantung kepada budi baiknya institusi kepolisian.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar dibentuknya police justice yang bertugas khusus untuk kepentingan lembaga peradilan.

Haswandi mengungkapkan, kendala dalam pelaksanaan putusan pengadilan bisa berasal dari berbagai faktor, baik yang bersifat teknis yuridis maupun non-teknis. Menurutnya, proses eksekusi dilakukan secara paksa dan pihak yang kalah diwajibkan mematuhi putusan pengadilan.

"Jika pihak tersebut menolak melaksanakan putusan, pengadilan dapat meminta bantuan kepada pihak berwenang. Eksekusi pada umumnya terkait dengan putusan pengadilan yang bersifat penghukuman atau Condemnatoir, dimana putusan tersebut memuat sanksi atau penghukuman kepada pihak yang kalah di persidangan," ujarnya.

Menurutnya, lambatnya pelaksanaan eksekusi juga menjadi perhatian Mahkamah Agung, yang berusaha melakukan perbaikan melalui regulasi internal terkait prosedur eksekusi sebagai solusi jangka pendek. Namun, perbaikan yang lebih holistik dan komprehensif yang melibatkan Pemerintah, DPR, dan Lembaga Yudikatif juga diperlukan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
Resmi Masuk DK PBB, Kirgist...
Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Ekonomi
Kuartal I, Hilirisasi Nikel...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.