Gelar FGD, Pemkab Cilacap Bersama UNICEF-LPA Klaten Komitmen Tekan Angka Perkawinan Anak
Pemkab Cilacap Bersama UNICEF-LPA Klaten Komitmen Tekan Angka Perkawinan Anak
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama UNICEF dan Lembaga Perlindungan ANak Klaten menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Berbasis Gender dan Perkawinan Anak. Adapun FGD tersebut digelar di Aula Dinas KB PP dan PA pada Kamis (12/1).
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Klaten Eri Pratama Putra yang memandu FGD tersebut meberikan pembahasan terkait pengetahuan peserta FGD tentang perkawinan anak dan kekerasan berbasis gender. Kemudian, FGD dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi terbuka serta evaluasi terkait program masing-masing OPD yang akan dan sudah dilakukan.
"Awalnnya ini kan karena ada tantangan luar biasa, Provinsi Jawa Tengah ada di angka 10,2 persen untuk perkawinan anak dibawah usia 18 tahun, hanya sedikit di bawah rata-rata nasional. Nah sekarang tantangan kita bagaimana menurunkan itu melalui Langkah-langkah yang akan kita diskusikan hari ini," ucap Eri.
Lebih lanjut, menurut Eri, lonjakan angka perkawinan anak terjadi akibat adanya perubahan batasan usia menikah yang ditetapkan dalam UU No.16/2019 tentang perubahan atas UU No.1/1974 tentang Perkawinan. Menurutnya, terkait perubahan batas usia menikah perlu diberikan pemahaman yang lebih baik lagi di lingkungan masyarakat.
"Batasannya tadinya 16 dan 17 tahun menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Regulasinya memang sudah bagus, realitasnya masyarakat masih gagap. Malahan makin marak pernikahan siri karena dilarang menikah secara resmi akibat usia yang belum memenuhi," ujar Eri.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya