Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Enam Negara UE Serukan Pencabutan Sanksi Sementara

📅 Rabu, 15 Jan 2025, 02:40 WIB | Oleh:
Enam Negara UE Serukan Pencabutan Sanksi Sementara Doc: AFP/Fayez NURELDINE
Ket. Kepala Kebijakan Luar Negeri UE, Kaja Kallas

BRUSSELS - Enam negara anggota Uni Eropa (UE) telah meminta blok tersebut untuk menangguhkan sementara sanksi terhadap Suriah di berbagai bidang seperti transportasi, energi dan perbankan.

“Para menteri luar negeri Uni Eropa akan membahas pelonggaran sanksi Suriah selama pertemuan di Brussels, Belgia, pada tanggal 27 Januari,” lapor Straits Times, senin (13/1).

Para pemimpin Eropa mulai menilai kembali kebijakan mereka terhadap Damaskus setelah digulingkannya Presiden Bashar al-Assad oleh pasukan pemberontak yang dipimpin oleh kelompok Islam Hayat Tahrir al-Sham (HTS), yang ditetapkan sebagai kelompok teroris oleh Amerika Serikat (AS) dan sebagian besar negara lain, serta Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Dokumen seruan tersebut, yang ditandatangani oleh Jerman, Prancis, Belanda, Spanyol, Finlandia, dan Denmark, mengatakan bahwa UE harus segera mulai menyesuaikan rezim sanksi mereka.

Meskipun demikian, dokumen itu juga memperingatkan bahwa jika harapan Uni Eropa untuk menghormati hak asasi manusia dan kaum minoritas tidak terpenuhi, sanksi lebih lanjut mungkin tidak akan dicabut dan mekanisme pemulihan dapat diterapkan pada sanksi yang telah dicabut.

Penilaian Bersama

Pekan lalu AS mengeluarkan pengecualian sanksi untuk transaksi dengan lembaga pemerintahan di Suriah selama enam bulan dalam upaya untuk memudahkan aliran bantuan kemanusiaan.

Enam anggota UE mengatakan blok tersebut harus mencabut sanksi untuk memfasilitasi penerbangan sipil, mengevaluasi kembali sanksi terhadap barang-barang bernilai tinggi, menghapus larangan ekspor teknologi minyak dan gas, dan membuka kembali saluran keuangan antara UE dan Suriah.

Mereka juga mengatakan sanksi terhadap anggota pemerintahan Assad dan pendukungnya harus tetap berlaku.

“Sedangkan pencabutan sanksi terhadap HTS harus didiskusikan di tingkat Perserikatan Bangsa-Bangsa dan dikoordinasikan dengan mitra dekat,” kata laporan itu, seraya menambahkan bahwa sanksi itu akan bergantung pada penilaian bersama mereka terhadap entitas terdaftar HTS dan pemimpinnya (Ahmed) Al-Shara'a dan perkembangan di lapangan di Suriah.

Sebelumnya, Kaja Kallas, kepala kebijakan luar negeri blok tersebut, bertemu dengan menteri luar negeri baru Suriah, Asaad Hassan al-Shibani, pada Minggu (12/1) di Riyadh, Arab Saudi, tempat para diplomat tinggi Timur Tengah dan Barat berkumpul untuk membahas situasi di negara tersebut.

“Kini saatnya bagi pemimpin baru Suriah untuk mewujudkan harapan yang telah mereka ciptakan melalui transisi yang damai dan inklusif yang melindungi semua kelompok minoritas,” kata dia.

“Selanjutnya, kami akan berdiskusi dengan menteri luar negeri Uni Eropa tentang cara meringankan sanksi,” imbuh dia. ST/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

38 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.