Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 04 Feb 2025, 03:45 WIB

DKP Banten Lakukan Maladministrasi

Tangkapan layar- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi dalam siaran daring diikuti di Serang, Senin (3/2).

Foto: ANTARA/Youtube Ombudsman RI

TANGERANG - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten dinilai telah melakukan maladministrasi dengan mengabaikan laporan adanya pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. Penilaian ini datang dari Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi, Senin.

Fadli menyatakan mendapat laporan awal 28 November 2024 dan 2 Desember 2024, mengenai keberadaan pagar laut. Menurutnya,jauh sebelumnya, sebenarnya sudah mendapat informasi dari DKP Banten adanya pagar laut di kawasan Kronjo. Tapi ini sudah dihentikan oleh DKP Banten.

Namun tanggal 28 November Ombudsman mendapat informasi, pagar tersebut ternyata masih ada. Maka, padatanggal 5 Desember 2024, dia bersama Yeka Hendra Fatika kunjungan lapangan. Mereka mengecek keberadaan pagar laut, dan memang masih ada.

Pengecekan kembali tersebut melibatkan berbagai pihak sampai dibongkar. Fadli menilai terjadi maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum DKP Banten dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan masyarakat.

Hal itu sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan sumberdaya Kelautan dan Perikanan laut sampai dengan 12 mil. Ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah dan Daerah.

Pengabaian tersebut menyebabkan kerugian perekonomian masyarakat, yang diderita hampir 4.000 nelayan dengan nilai mencapai sekurang-kurangnya 24 miliar. Maka, Ombudsman Banten minta agar DKP menuntaskan pembongkaran pagar laut yang berada di perairan Kabupaten Tangerang.

“Kami minta DKP mengkoordinasikan, mendorong, dan menuntaskan pembongkaran pagar laut yang saat ini masih tersisa. Informasi terakhir baru dibongkar 11 km. Sisanya harus dituntaskan,” tandas Fadli.

Ombudsman Banten juga minta DKP Banten berkoordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan serta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti pelanggaran pemanfaatan ruang laut. “Penindakan baik secara administratif maupun pidana untuk menegakkan hukum,” ujar Fadli.

Fadli juga memahami bahwa fungsi pengawasan wilayah tidak hanya DKP, tapi juga ada instansi pusat lainnya. Tapi bagaimanapun sesuai dengan undang-undang, 12 mil laut memang menjadi tanggung jawab pemerintahan daerah.

Di sisi lain, Ombudsman Banten mengapresiasi DKP Banten yang langsung melakukan kunjungan lapangan hingga pembongkaran pagar laut, sejak mendapatkan laporan warga. Fadli mengapresiasi DKP juga sudah berupaya dengan koordinasi bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan serta TNI AL membongkar pagar laut tersebut. Ant/G-1

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.