DKP Banten Lakukan Maladministrasi
📅 Selasa, 04 Feb 2025, 03:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Youtube Ombudsman RI
TANGERANG - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten dinilai telah melakukan maladministrasi dengan mengabaikan laporan adanya pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. Penilaian ini datang dari Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi, Senin.
Fadli menyatakan mendapat laporan awal 28 November 2024 dan 2 Desember 2024, mengenai keberadaan pagar laut. Menurutnya,jauh sebelumnya, sebenarnya sudah mendapat informasi dari DKP Banten adanya pagar laut di kawasan Kronjo. Tapi ini sudah dihentikan oleh DKP Banten.
Namun tanggal 28 November Ombudsman mendapat informasi, pagar tersebut ternyata masih ada. Maka, padatanggal 5 Desember 2024, dia bersama Yeka Hendra Fatika kunjungan lapangan. Mereka mengecek keberadaan pagar laut, dan memang masih ada.
Pengecekan kembali tersebut melibatkan berbagai pihak sampai dibongkar. Fadli menilai terjadi maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum DKP Banten dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan masyarakat.
Hal itu sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan sumberdaya Kelautan dan Perikanan laut sampai dengan 12 mil. Ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah dan Daerah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pengabaian tersebut menyebabkan kerugian perekonomian masyarakat, yang diderita hampir 4.000 nelayan dengan nilai mencapai sekurang-kurangnya 24 miliar. Maka, Ombudsman Banten minta agar DKP menuntaskan pembongkaran pagar laut yang berada di perairan Kabupaten Tangerang.
“Kami minta DKP mengkoordinasikan, mendorong, dan menuntaskan pembongkaran pagar laut yang saat ini masih tersisa. Informasi terakhir baru dibongkar 11 km. Sisanya harus dituntaskan,” tandas Fadli.
Ombudsman Banten juga minta DKP Banten berkoordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan serta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti pelanggaran pemanfaatan ruang laut. “Penindakan baik secara administratif maupun pidana untuk menegakkan hukum,” ujar Fadli.
Sebaiknya Anda baca juga:
Fadli juga memahami bahwa fungsi pengawasan wilayah tidak hanya DKP, tapi juga ada instansi pusat lainnya. Tapi bagaimanapun sesuai dengan undang-undang, 12 mil laut memang menjadi tanggung jawab pemerintahan daerah.
Di sisi lain, Ombudsman Banten mengapresiasi DKP Banten yang langsung melakukan kunjungan lapangan hingga pembongkaran pagar laut, sejak mendapatkan laporan warga. Fadli mengapresiasi DKP juga sudah berupaya dengan koordinasi bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan serta TNI AL membongkar pagar laut tersebut. Ant/G-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!