Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DKP Banten Lakukan Maladministrasi

📅 Selasa, 04 Feb 2025, 03:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
DKP Banten Lakukan Maladministrasi Doc: ANTARA/Youtube Ombudsman RI
Ket. Tangkapan layar- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi dalam siaran daring diikuti di Serang, Senin (3/2).

TANGERANG - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten dinilai telah melakukan maladministrasi dengan mengabaikan laporan adanya pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. Penilaian ini datang dari Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi, Senin.

Fadli menyatakan mendapat laporan awal 28 November 2024 dan 2 Desember 2024, mengenai keberadaan pagar laut. Menurutnya,jauh sebelumnya, sebenarnya sudah mendapat informasi dari DKP Banten adanya pagar laut di kawasan Kronjo. Tapi ini sudah dihentikan oleh DKP Banten.

Namun tanggal 28 November Ombudsman mendapat informasi, pagar tersebut ternyata masih ada. Maka, padatanggal 5 Desember 2024, dia bersama Yeka Hendra Fatika kunjungan lapangan. Mereka mengecek keberadaan pagar laut, dan memang masih ada.

Pengecekan kembali tersebut melibatkan berbagai pihak sampai dibongkar. Fadli menilai terjadi maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum DKP Banten dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan masyarakat.

Hal itu sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan sumberdaya Kelautan dan Perikanan laut sampai dengan 12 mil. Ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah dan Daerah.

Pengabaian tersebut menyebabkan kerugian perekonomian masyarakat, yang diderita hampir 4.000 nelayan dengan nilai mencapai sekurang-kurangnya 24 miliar. Maka, Ombudsman Banten minta agar DKP menuntaskan pembongkaran pagar laut yang berada di perairan Kabupaten Tangerang.

“Kami minta DKP mengkoordinasikan, mendorong, dan menuntaskan pembongkaran pagar laut yang saat ini masih tersisa. Informasi terakhir baru dibongkar 11 km. Sisanya harus dituntaskan,” tandas Fadli.

Ombudsman Banten juga minta DKP Banten berkoordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan serta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti pelanggaran pemanfaatan ruang laut. “Penindakan baik secara administratif maupun pidana untuk menegakkan hukum,” ujar Fadli.

Fadli juga memahami bahwa fungsi pengawasan wilayah tidak hanya DKP, tapi juga ada instansi pusat lainnya. Tapi bagaimanapun sesuai dengan undang-undang, 12 mil laut memang menjadi tanggung jawab pemerintahan daerah.

Di sisi lain, Ombudsman Banten mengapresiasi DKP Banten yang langsung melakukan kunjungan lapangan hingga pembongkaran pagar laut, sejak mendapatkan laporan warga. Fadli mengapresiasi DKP juga sudah berupaya dengan koordinasi bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan serta TNI AL membongkar pagar laut tersebut. Ant/G-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

32 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

37 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.