
DKI, Tangsel, dan Bekasi Atasi Pencemaran Udara

Warga antre melakukan uji emisi kendaraan bermotor di Dinas Lingkungan Hidup DKI di Jakarta Timur, Selasa (2/9/2022).
Kualitas udara sudah jauh di atas baku tahunan nasional.
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Banten) dan Pemerintah Kota Bekasi (Jawa Barat) dalam mengendalikan pencemaran udara di Ibu Kota.
"Kami sedang menyusun perjanjian kerja sama dengan Kota Tangsel dan Kota Bekasi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, di Balai Kota Jakarta, Senin.Ruang lingkup kerja sama itu yakni melakukan uji emisi kendaraan bermotor bersama. Kemudian, menyusun kebijakan secara bersama dalam mengendalikan pencemaran udara.
Ia mengharapkan pemerintah daerah lainnya di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) juga menyusul untuk bersama mengendalikan pencemaran udara."Tanpa adanya kerja sama yang menyeluruh dengan pemkab dan pemkot sekitar Jakarta maka pengendalian udara ini tidak dapat berjalan baik," katanya.
Uji emisi di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 untuk kendaraan berusia di atas tiga tahun yang hasilnya berlaku satu tahun.
Berdasarkan data, hingga saat ini 715.273 kendaraan bermotor roda empat sudah menjalani uji emisi di Jakarta. Di DKI terdapat 318 bengkel roda empat yang melaksanakan uji emisi dengan didukung 895 teknisi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya