Di Singapura, Vape Dilarang Keras! Hukuman Cambuk dan Denda Menanti Jika Tertangkap, Warga Asing Dideportasi
📅 Jumat, 29 Agu 2025, 11:07 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: CNA
Pemerintah Singapura mengumumkan hukuman yang lebih berat bagi pengguna vape dalam upaya memberantas meningkatnya penggunaan vape yang dicampur narkoba di negara tersebut.
Mengutip BBC, hukuman yang dimaksud adalah denda yang lebih berat, hukuman penjara yang lebih lama, dan bahkan hukuman cambuk. Warga asing juga bisa dideportasi.
Meskipun Singapura merupakan salah satu tempat pertama di dunia yang melarang vaping pada tahun 2018, praktik vaping tetap ada, dan dalam beberapa bulan terakhir negara-kota tersebut telah menyaksikan peningkatan popularitas vape yang dicampur dengan etomidate, obat bius.
Hal ini menyebabkan kekhawatiran yang meluas di negara yang memiliki undang-undang narkoba terketat di dunia.
Dalam beberapa bulan terakhir, pihak berwenang Singapura mengakui prevalensi vape yang mengandung etomidate meningkat, yang lebih populer disebut Kpod di Singapura. Julukan ini merupakan kependekan dari "ketamine pods" dan mengacu pada bagaimana etomidate memiliki efek yang mirip dengan ketamin.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pengujian terhadap sampel acak dari 100 vape yang disita pada bulan Juli menemukan bahwa sepertiganya mengandung etomidate.
Video remaja dan dewasa muda yang bertingkah aneh di depan umum saat menggunakan vape juga menjadi viral di media sosial, memicu kekhawatiran di kalangan warga Singapura yang secara luas mendukung hukuman keras terhadap perdagangan dan penggunaan narkoba.
Menteri Kesehatan Singapura Ong Ye Kung mengatakan pada hari Kamis (28/8) bahwa undang-undang yang lebih ketat diperlukan karena "vape telah menjadi pintu gerbang bagi penyalahgunaan zat yang sangat serius" di mana perangkat tersebut telah menjadi "alat pengantar" narkoba.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemerintah telah memperketat sanksi bagi pengguna vape, sekaligus mengklasifikasikan ulang etomidate sebagai obat terlarang Kelas C selama enam bulan. Aturan baru ini akan berlaku mulai 1 September.
Mereka yang ketahuan menggunakan atau memiliki vape—bahkan vape biasa—akan menghadapi denda yang lebih tinggi mulai dari S$500 dan rehabilitasi yang diwajibkan negara. Hukuman akan lebih berat lagi bagi mereka yang ketahuan menggunakan vape yang mengandung etomidate.
Pemasok vape yang dicampur narkoba akan menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun dan 15 kali cambukan.
Orang asing yang bekerja di Singapura yang melanggar aturan ini tidak hanya akan menghadapi hukuman yang sama, tetapi juga berisiko izin tinggal dan izin kerja mereka dicabut, dan mungkin dideportasi dan dilarang masuk kembali ke negara tersebut.
Aturan ini juga berlaku untuk wisatawan. Rambu-rambu akan dipasang di seluruh Bandara Changi untuk mengingatkan pengunjung yang datang tentang larangan vaping, beserta tempat pembuangan vape agar pengguna dapat membuang perangkat mereka tanpa dikenakan denda.
Peraturan tersebut dimaksudkan sebagai tindakan temporer, sementara pemerintah membuat undang-undang baru untuk menangani etomidate dan obat lain yang dapat diberikan melalui vape.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!