Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Anda Pengguna Vape Etomidate? Hati-hati! Meski Bukan Narkotika Aparat Akan Menindak

📅 Rabu, 22 Okt 2025, 20:07 WIB | Oleh:
Anda Pengguna Vape Etomidate? Hati-hati! Meski Bukan Narkotika Aparat Akan Menindak  Doc: ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Ket. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/10).

JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bakal tetap menindak pengguna vape atau rokok elektrik yang menggunakan liquid zat anestesi berjenis etomidate, meskipun zat tersebut bukan kategori narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso di Jakarta, Rabu (20/10), menerangkan bahwa etomidate merupakan obat bius sehingga masuk golongan obat-obatan.

Penggunaan zat tersebut masih diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 dan belum masuk lampiran sebagai narkotika atau psikotropika.

"Sekarang dimanipulasi oleh jaringan (narkoba). Kenapa? Karena jaringan bisa jual dan dipakai oleh pengguna, di mana penggunanya belum bisa dikatakan sebagai pelaku narkotika," ucapnya.

Maka dari itu, kepolisian akan tetap menindak peredarannya karena etomidate juga termasuk dalam sediaan farmasi tanpa izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Intinya adalah etomidate tetap kita tindak. Bapak Kepala Bareskrim Polri Komjen Polisi Syahardiantono kemarin sudah mengeluarkan perintah. Bahkan, kalau diinfo, saya langsung tindak," katanya.

Eko juga mengungkapkan bahwa kepolisian tidak hanya menindak pelaku yang memanfaatkan etomidate, tetapi juga mendorong agar zat ini masuk kategori narkotika.

"Kami juga mencoba mempersuasi pihak regulasi, dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan. Di sini dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, kemudian dari Badan Narkotika Nasional, dan dari BPOM itu bertugas memberikan input data yang mana nanti Kemenkes bisa mengambil keputusan memasukkan etomidate itu dalam lampiran narkotika atau psikotropika," katanya.

Etomidate termasuk golongan obat yang mengandung zat adiktif dan dapat membuat penggunanya merasa seperti kehilangan kesadaran.

Kalau terhirup ke dalam paru-paru melalui vape, etomidate dapat mengakibatkan kegagalan fungsi organ vital serta menyebabkan kebingungan, tremor, dan gaya berjalan tidak stabil. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Pemeriksaan Kondisi Lapanga...
Nasional
Serius Ada Cadangan Beras 4...
Advertisement
7 Event Jakarta Akhir Pekan 3-4 Oktober: Ada Indonesia Comic Con hingga JICAF 2026

7 Event Jakarta Akhir Pekan 3-4 Oktober: Ada Indonesia Comic Con hingga JICAF 2026

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.