Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Deadline SPT Mundur, Kepatuhan Diuji: 10,6 Juta Laporan Tercatat per Akhir Maret

📅 Senin, 06 Apr 2026, 18:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Deadline SPT Mundur, Kepatuhan Diuji: 10,6 Juta Laporan Tercatat per Akhir Maret Doc: Istimewa.
Ket. Ilustrasi - Pelaporan SPT tahunan.

JAKARTA – Perpanjangan masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mencerminkan respons otoritas pajak terhadap tantangan kepatuhan wajib pajak, baik dari sisi teknis maupun administratif. Kebijakan ini umumnya diambil untuk memberi ruang bagi wajib pajak yang belum menyelesaikan pelaporan akibat kendala sistem, kompleksitas data, atau keterbatasan waktu.

Secara analitis, langkah ini memiliki dua sisi. Di satu sisi, perpanjangan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan formal dengan menurunkan risiko keterlambatan dan sanksi, sekaligus menjaga kualitas pelaporan agar lebih akurat. Di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi menciptakan moral hazard jika dianggap sebagai kelonggaran berulang, sehingga menunda disiplin pelaporan.

Dalam jangka pendek, perpanjangan SPT membantu menjaga stabilitas penerimaan pajak dengan memperluas basis pelaporan. Namun dalam jangka panjang, efektivitasnya sangat bergantung pada perbaikan sistem administrasi perpajakan dan peningkatan literasi wajib pajak agar kepatuhan tidak hanya bersifat musiman, tetapi berkelanjutan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari akhir Maret menjadi akhir April, mengingat baru 10.653.931 SPT Tahunan dilaporkan oleh Wajib Pajak per 31 Maret 2026.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyatakan jumlah tersebut setara dengan 88,87 persen SPT Tahunan yang masuk per 31 Maret 2025, yang tercatat sejumlah 11.988.774 SPT.

“Kami putuskan atas perintah dari Pak Menteri (Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa) untuk kami perpanjang masa penyampaian (SPT Tahunan) dan juga kami tidak akan memberikan penalti sampai 30 April 2026,” ucap Bimo Wijayanto dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/4).

Ia menuturkan, jumlah pelaporan SPT yang masih di bawah capaian tahun lalu hingga akhir Maret 2026, karena sistem pelaporan baru melalui Coretax yang membuat banyak wajib pajak memerlukan pendampingan dalam pendaftaran akun, aktivasi, maupun pengisian SPT.

Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya pun sudah melakukan upaya ‘jemput bola’ di seluruh kantor wilayah, membuka pelayanan pada Sabtu dan Minggu, memperluas pendampingan melalui Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani), serta memperkuat edukasi kepada Wajib Pajak.

Bimo pun mengapresiasi para Wajib Pajak yang sudah berupaya untuk memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan tenggat waktu awal, yakni 31 Maret 2026. Pada hari tersebut, sekitar 410 ribu SPT Tahunan dilaporkan oleh para Wajib Pajak.

“Tentu semuanya tidak 100 persen mulus, yang namanya sistem baru memang kami terus benahi, terus develop (kembangkan) supaya lebih cepat, lebih akurat, dan tidak menimbulkan dinamika yang tidak diinginkan oleh Wajib Pajak,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026.

DJP Kemenkeu pun resmi menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026 yang tertuang dalam pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-28/PJ.09/2026.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa batas waktu normal pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tetap pada 31 Maret 2026.

Meski demikian, wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT atau melakukan pembayaran setelah tanggal tersebut hingga 30 April 2026 tidak akan dikenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

56 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.