Dari Balik Tahanan, Terdakwa Korupsi Bandung Zoo Gugat Walkot Farhan!
📅 Kamis, 28 Agu 2025, 15:23 WIB | Oleh: Andriani Nuraini
Doc: Antara Foto
Bandung – Setelah resmi ditutup sejak 6 Agustus 2025, kisruh Bandung Zoo kini memasuki babak baru. Tak lagi hanya soal sengketa lahan, kini giliran pengelola kebun binatang yang menggugat balik Pemerintah Kota Bandung, tepatnya Wali Kota Muhammad Farhan.
Yang mengejutkan, gugatan ini datang dari balik jeruji tahanan. Dua terdakwa dalam kasus korupsi sengketa lahan Bandung Zoo, Bisma Bratakoesoema dan Sri, resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg.
Keduanya merupakan petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), yang sebelumnya mengelola Bandung Zoo. Bersama sejumlah nama lain, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, dan Gantira Bratakusuma, mereka menuntut Pemkot Bandung terkait persoalan sertifikat hak guna pakai lahan.
Juru bicara kubu Bisma, Sulhan Syafi’i alias Aan, membenarkan bahwa gugatan sudah didaftarkan dan menyebut isi gugatan terkait langsung dengan hak atas tanah yang selama ini menjadi inti sengketa.
“Iya, Yayasan Margasatwa yang Bisma Bratakoesoema menggugat wali kota. Terkait sertifikat hak guna pakai,” singkat Aan kepada media, Rabu (27/8).
Sebaiknya Anda baca juga:
Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada 11 September 2025, dan bakal menjadi sorotan karena menggugah pertanyaan: benarkah tanah yang digunakan selama ini sah milik Pemkot?
Respons Pemkot Bandung: Kita Layani Secara Hukum
Menanggapi gugatan tersebut, Wakil Wali Kota Bandung Erwin memastikan bahwa Pemkot tidak gentar. Ia menyatakan siap menghadapi gugatan secara hukum dengan dukungan tim pengacara internal.
“Semua orang berhak menggugat. Kalau memang masuk ke pengadilan, ya kita layani,” ujar Erwin.
Sebaiknya Anda baca juga:
Lebih lanjut, Erwin menekankan bahwa Pemkot akan tetap menagih sewa kepada pihak pengelola karena lahan tersebut secara administratif tercatat sebagai milik pemerintah.
Rekam Jejak Kasus: Kerugian Negara Rp 25,5 Miliar
Sebagai informasi, Bisma dan Sri saat ini sedang menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 25,5 miliar. Mereka didakwa melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan pasal berlapis, baik secara primair maupun subsidair.
Meski berstatus sebagai terdakwa, langkah hukum dari kubu Bisma menjadi manuver hukum yang cukup mengejutkan dan berpotensi membuka babak panjang baru dalam polemik Bandung Zoo.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!