Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dari Balik Tahanan, Terdakwa Korupsi Bandung Zoo Gugat Walkot Farhan!

📅 Kamis, 28 Agu 2025, 15:23 WIB | Oleh:
Dari Balik Tahanan, Terdakwa Korupsi Bandung Zoo Gugat Walkot Farhan! Doc: Antara Foto
Ket. Dari Balik Tahanan, Terdakwa Korupsi Bandung Zoo Gugat Wali Kota Farhan.

Bandung – Setelah resmi ditutup sejak 6 Agustus 2025, kisruh Bandung Zoo kini memasuki babak baru. Tak lagi hanya soal sengketa lahan, kini giliran pengelola kebun binatang yang menggugat balik Pemerintah Kota Bandung, tepatnya Wali Kota Muhammad Farhan.

Yang mengejutkan, gugatan ini datang dari balik jeruji tahanan. Dua terdakwa dalam kasus korupsi sengketa lahan Bandung Zoo, Bisma Bratakoesoema dan Sri, resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg.

Keduanya merupakan petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), yang sebelumnya mengelola Bandung Zoo. Bersama sejumlah nama lain, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, dan Gantira Bratakusuma, mereka menuntut Pemkot Bandung terkait persoalan sertifikat hak guna pakai lahan.

Juru bicara kubu Bisma, Sulhan Syafi’i alias Aan, membenarkan bahwa gugatan sudah didaftarkan dan menyebut isi gugatan terkait langsung dengan hak atas tanah yang selama ini menjadi inti sengketa.

“Iya, Yayasan Margasatwa yang Bisma Bratakoesoema menggugat wali kota. Terkait sertifikat hak guna pakai,” singkat Aan kepada media, Rabu (27/8).

Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada 11 September 2025, dan bakal menjadi sorotan karena menggugah pertanyaan: benarkah tanah yang digunakan selama ini sah milik Pemkot?

Respons Pemkot Bandung: Kita Layani Secara Hukum

Menanggapi gugatan tersebut, Wakil Wali Kota Bandung Erwin memastikan bahwa Pemkot tidak gentar. Ia menyatakan siap menghadapi gugatan secara hukum dengan dukungan tim pengacara internal.

“Semua orang berhak menggugat. Kalau memang masuk ke pengadilan, ya kita layani,” ujar Erwin.

Lebih lanjut, Erwin menekankan bahwa Pemkot akan tetap menagih sewa kepada pihak pengelola karena lahan tersebut secara administratif tercatat sebagai milik pemerintah.

Rekam Jejak Kasus: Kerugian Negara Rp 25,5 Miliar

Sebagai informasi, Bisma dan Sri saat ini sedang menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 25,5 miliar. Mereka didakwa melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan pasal berlapis, baik secara primair maupun subsidair.

Meski berstatus sebagai terdakwa, langkah hukum dari kubu Bisma menjadi manuver hukum yang cukup mengejutkan dan berpotensi membuka babak panjang baru dalam polemik Bandung Zoo.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Olahraga
Kimi Antonelli Juarai Formu...
Ekonomi
Harga BBM Eceran Melejit, W...
Advertisement
Tragedi Masalembo Meledak, Menhub Dudy Perintahkan Usut Tuntas Penyebab KM Virgo Transport 8

Tragedi Masalembo Meledak, Menhub Dudy Perintahkan Usut Tuntas Penyebab KM Virgo Transport 8

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.