Cegah Penyalahgunaan Senjata, INASSOC Sosialisasikan Aturan
📅 Jumat, 14 Mar 2025, 16:57 WIB | Oleh: Mohammad Zaki Alatas
Doc: Dok. Istimewa
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesian (Polri) bersinergi dengan Airsoft Association (INASSOC) melakukan sosialisasi aturan hukum kepemilikan dan penggunaan senjata replika airsoft gun.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam acara silahturahmi Polri dan INASSOC bersinergi untuk menjaga kamtibmas tanpa penyalahgunaan senjata Replika airsoft gun ini,
Ketua Umum INASSOC airsoft, Andi Muhammad Zunun Halid
mengimbau para para airsofter di bawah naungan INASSOC untuk mematuhi peraturan, termasuk melengkapi surat pembelian dan perizinan yang telah ditetapkan.
"Kepada para airsofter di bawah naungan INASSOC untuk mematuhi peraturan, termasuk melengkapi surat pembelian dan perizinan yang telah ditetapkan,” ucapnya di arena Predatorland, Jakarta, Kamis (13/3)
Andi menilai, kegiatan sosialisasi ini, merupakan hal yang sangat penting untuk memahami dan mengetahui batasan-batasan hukum yang telah ditetapkan dalam olahraga menembak airsoft gun ini.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Sosialisasi ini sangat penting bagi kami, karena dengan adanya sosialisasi ini dapat membuka pengetahuan untuk memahami batasan hukum dan bermain secara aman," ujar Andi.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan airsoft gun dengan senjata asli atau senapan angin. Oleh karena itu, edukasi mengenai hobi ini perlu ditingkatkan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Airsoft gun menggunakan tenaga baterai dan gas, bukan seperti senapan angin atau senjata api. Kami berharap dengan adanya regulasi yang jelas, komunitas airsoft gun bisa berkembang dengan lebih aman dan legal," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, Polri juga telah mengeluarkan surat izin kepemilikan dan penggunaan airsoft gun. Hal ini harus menjadi perhatian para anggota klub.
"Karena itu, diharapkan para anggota klub yang memiliki senjata replika airsoft gun yang telah terdaftar di Polda-Polda untuk mengurus surat izin sebagai legalitas pemilikan dan penggunaan resmi sebagaimana diatur dalam Perpol No 5 Tahun 2018 dan Perpol No 1 Tahun 2022," terang Andi
Dia menilai bahwa pihak Polri berkewajiban melakukan pengawasan berupa tindakan pembinaan atau sosialisasi pada komunitas/club airsoft gun. "Sehingga olahraga airsoft gun bisa diarahkan pada tindakan positif agar nantinya Indonesia bisa berprestasi di cabang olahraga airsoftgun di kancah internasional," ujarnya.
Dalam sosialisai ini, turut hadir juga Kompol Marzuki selaku pemateri dalam sosialisasi tersebut yang datang sebagai perwakilan dari instansi kepolisian.
Kompol Marzuki menjelaskan bahwa airsoft gun termasuk dalam kategori senjata replika yang telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api dan Senjata Replika.
“Kami ingin memberikan pemahaman kepada komunitas airsoft gun terkait perizinan, pengawasan, serta dokumentasi yang harus dimiliki. Penggunaan yang tidak sesuai aturan dapat dikenakan sanksi hukum, terutama jika senjata replika ini digunakan untuk tindakan kriminal," ungkap Kompol
Marzuki.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!