Koran-jakarta.com || Jum'at, 14 Mar 2025, 16:57 WIB

Cegah Penyalahgunaan Senjata, INASSOC Sosialisasikan Aturan

  • Kepemilikan Senjata Api

JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesian (Polri) bersinergi dengan   Airsoft Association (INASSOC) melakukan sosialisasi aturan hukum kepemilikan dan penggunaan senjata replika airsoft gun.

Cegah Penyalahgunaan Senjata, INASSOC Sosialisasikan Aturan

Ket.

Doc: Dok. Istimewa Cegah Penyalahgunaan Senjata, INASSOC Sosialisasikan Aturan

Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam acara silahturahmi Polri dan INASSOC  bersinergi untuk menjaga kamtibmas tanpa penyalahgunaan senjata Replika airsoft gun ini, Ketua Umum INASSOC airsoft, Andi Muhammad Zunun Halidmengimbau para  para airsofter di bawah naungan INASSOC untuk mematuhi peraturan, termasuk melengkapi surat pembelian dan perizinan yang telah ditetapkan.

"Kepada para airsofter di bawah naungan INASSOC untuk mematuhi peraturan, termasuk melengkapi surat pembelian dan perizinan yang telah ditetapkan,” ucapnya di arena Predatorland, Jakarta, Kamis (13/3)

Andi menilai, kegiatan sosialisasi ini, merupakan hal yang sangat penting untuk memahami dan mengetahui batasan-batasan hukum yang telah ditetapkan dalam olahraga menembak airsoft gun ini.

“Sosialisasi ini sangat penting bagi kami, karena dengan adanya sosialisasi ini dapat membuka pengetahuan untuk memahami batasan hukum dan bermain secara aman," ujar Andi.  

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan airsoft gun dengan senjata asli atau senapan angin. Oleh karena itu, edukasi mengenai hobi ini perlu ditingkatkan agar tidak terjadi kesalahpahaman.  

“Airsoft gun menggunakan tenaga baterai dan gas, bukan seperti senapan angin atau senjata api. Kami berharap dengan adanya regulasi yang jelas, komunitas airsoft gun bisa berkembang dengan lebih aman dan legal," ujarnya.  

Selain itu, Polri juga telah mengeluarkan surat izin kepemilikan dan penggunaan airsoft gun. Hal ini harus menjadi perhatian para anggota klub.

"Karena itu, diharapkan para anggota klub yang memiliki senjata replika airsoft gun yang telah terdaftar di Polda-Polda untuk mengurus surat izin sebagai legalitas pemilikan dan penggunaan resmi sebagaimana diatur dalam Perpol No 5 Tahun 2018 dan Perpol No 1 Tahun 2022," terang Andi 

Dia menilai bahwa pihak Polri berkewajiban melakukan pengawasan berupa tindakan pembinaan atau sosialisasi pada komunitas/club airsoft gun. "Sehingga olahraga airsoft gun bisa diarahkan pada tindakan positif agar nantinya Indonesia bisa berprestasi di cabang olahraga airsoftgun di kancah internasional," ujarnya.

Dalam sosialisai ini, turut hadir juga Kompol Marzuki selaku pemateri dalam sosialisasi tersebut yang datang sebagai perwakilan dari instansi kepolisian.

Kompol Marzuki menjelaskan bahwa airsoft gun termasuk dalam kategori senjata replika yang telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api dan Senjata Replika.  

“Kami ingin memberikan pemahaman kepada komunitas airsoft gun terkait perizinan, pengawasan, serta dokumentasi yang harus dimiliki. Penggunaan yang tidak sesuai aturan dapat dikenakan sanksi hukum, terutama jika senjata replika ini digunakan untuk tindakan kriminal," ungkap KompolMarzuki.  

Ia menambahkan bahwa banyak kasus penyalahgunaan airsoft gun terjadi akibat kepemilikan ilegal, seperti pembelian melalui pasar gelap, membelian secara online atau tanpa izin resmi.  

“Jika airsoft gun digunakan untuk mengancam orang lain atau menakut- nakuti, pelaku bisa dikenakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Sedangkan bagi yang memiliki atau membeli airsoft gun secara ilegal, juga dapat dijerat dengan pelanggaran hukum lainnya," tegasnya. 

"Karena itu, airsoft gun tidak boleh digunakan di luar area tempat berlatih. Jadi harus di lapangan tempat masing-masing klub," katanya.

Dengan adanya sosialisasi ini, INASSOC berharap komunitas airsoft gun semakin sadar akan pentingnya mengikuti regulasi agar dapat menjalankan hobinya dengan aman dan sesuai hukum.

 "Harapannya ke depan agar teman-teman pehobi senjata replika airsoft gun mematuhi aturan tentang pemilikan dan penggunaan senjata replika airsoft gun guna menjaga keamanan dan ketertiban," tuturnya.

Pilihanto, importir  airsoft gun Pt King Multi Pilihant dari Depok,  mengutarakan, cara memilih Airsoft Gun Yang benar, Belilah Airsoft Gun ditoko yang resmi, Pastikan Airsoft Gun yang akan dibeli sudah terdaftar atau teregister di kepolisian yang ditandai dengan Nomor Grafir, Airsoft Gun yang diijinkan di Indonesia yaitu : Kaliber 6mm Peluru Plastik da. Bertenaga Green Gas/Batrai/Spring.

Kegunaan airsoft Gun Sendiri adalah untuk kegiatan olahraga dan rekreasi., bukan untuk beladiri ataupun Gagah-gagahan. Airsoft gun diatur dalam Perpol No. 5 Tahun 2018 dan yang terbaru Perpol No 1 tahun 2022.

Tim Redaksi:
M
Y

Like, Comment, or Share:

Tulisan Lainnya dari Mohammad Zaki Alatas

Artikel Terkait