Cegah Korupsi, Menag Pastikan Telah Minta KPK Lakukan Pendampingan
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar
Foto: antara fotoJAKARTA - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memastikan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pendampingan pencegahan korupsi di institusi yang dipimpinnya.
Nasaruddin Umar mengatakan koordinasi dengan lembaga antirasuah tersebut sudah dilakukan sejak awal dirinya menjabat sebagai Menteri Agama. “Tiga hari setelah dilantik saya langsung ke KPK minta pendampingan," ujar Nasaruddin di Jakarta, Rabu (8/1).
Pemberantasan korupsi menjadi agenda besar Presiden Prabowo Subianto sebagaimana tercantum dalam perumusan Astacita poin ketujuh yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo terus menekankan komitmennya memberantas korupsi dan itu disampaikan berulang, baik sebelum dilantik maupun setelah resmi menjadi kepala negara.
Sehubungan dengan agenda besar Presiden Prabowo, Menag Nasaruddin ingin kementerian yang dipimpinnya juga bersih dari segala unsur penyelewengan yang merugikan negara dan umat.
Nasaruddin mengatakan pendampingan dari KPK ini termasuk pada pengawasan penyelenggaraan haji.
"Ya termasuk (penyelenggaraan haji)," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji 2025, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan Presiden Prabowo Subianto meminta KPK mendampingi Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji (BPH) dalam penyelenggaraan haji.
"Presiden sudah meminta khusus kepada KPK untuk melakukan pendampingan kepada Kementerian Agama (Kemenag) dan BPH agar penyelenggaraan haji tahun ini berjalan dengan baik," kata Dasco.
Menurut dia, pendampingan itu bernilai penting untuk dilakukan mengingat beberapa temuan dan catatan terkait pelaksanaan Haji 2024 oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 DPR RI.
Hal yang menjadi catatan, di antaranya adalah ketidaksesuaian alokasi kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang ditetapkan oleh pemerintah dengan hasil konsultasi bersama Komisi VIII DPR RI.
Berita Trending
- 1 Kebijakan PPN 12 Persen Masih Jadi Polemik, DPR Segera Panggil Menkeu
- 2 Nelayan Kepulauan Seribu Segera miliki SPBU Apung
- 3 Athletic Bilbao dan Barca Perebutkan Tiket Final
- 4 Banjir Bandang Lahar Dingin Gunung Jadi Perhatian Pemerintah pada 2025
- 5 Mulai Januari 2025, Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Satu Tahun Menjadi 59 Tahun