Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Burden Sharing Magang 20–30 Persen, Dunia Usaha Diminta Hati-Hati

📅 Kamis, 30 Apr 2026, 06:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Burden Sharing Magang 20–30 Persen, Dunia Usaha Diminta Hati-Hati Doc: Antara
Ket. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi keterangan ketika ditemui di sela-sela acara Jakarta Globe Insight yang digelar di Jakarta, Selasa (28/4).

Jakarta – Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Krisnadwipayana, Payaman Simanjuntak, menilai skema pembagian beban (burden sharing) antara pemerintah dan perusahaan dalam pemberian uang saku peserta Program Magang Nasional berpotensi menurunkan partisipasi dunia usaha.

Menurut Payaman, minat perusahaan—terutama skala menengah dan besar—selama ini sudah terbatas, meskipun pada tahap awal pemerintah menanggung penuh uang saku peserta.

“Bila sekarang pemerintah menghimbau perusahaan ikut membayar 20–30 persen uang saku peserta magang, tentu wajar saja. Namun perlu kejelasan, apakah ini sebagai tambahan bagi peserta atau untuk mengurangi beban pemerintah?” ujarnya di Jakarta, Rabu (29/4).

Pada tahap pertama Program Magang Nasional, uang saku peserta yang setara upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP) sepenuhnya ditanggung oleh APBN.

Sementara itu, perusahaan hanya diminta memberikan dukungan berupa uang transportasi dan makan. Karena itu, Payaman menilai pemerintah perlu memperjelas tujuan kebijakan baru agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Pembagian Beban

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta perusahaan menanggung 20–30 persen uang saku peserta pada tahap kedua program.

“Kami minta mereka sharing beban. Ya, 20–30 persen ditanggung korporasi,” kata Airlangga.

Ia menjelaskan bahwa pada tahap pertama seluruh biaya ditanggung pemerintah, sehingga pada tahap berikutnya perlu didorong skema pembagian beban.

Burden sharing harus kita dorong. Kalau kemarin 100 persen dibayar pemerintah,” ujarnya.

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah masih mengkaji skema kontribusi perusahaan tersebut, dengan mempertimbangkan intensitas pembinaan yang diberikan kepada peserta magang.

“Kita sedang mengkaji untuk melibatkan perusahaan lebih aktif, sehingga ada kontribusi dari perusahaan, walaupun tidak dominan,” kata Yassierli.

Program Magang Nasional tahap kedua direncanakan dibuka untuk sekitar 150 ribu peserta.

Respons Dunia Usaha

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai usulan tersebut perlu dibahas lebih lanjut secara teknis agar tidak membebani dunia usaha, terutama sektor industri padat karya.

Ketua Komite Ketenagakerjaan Apindo Subchan Gatot mengatakan skema burden sharing harus mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
Megapolitan
Seorang Tentara AS yang Ter...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.