Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Biadab! Anak di Lahat Tega Mutilasi Ibu Kandung Usai Tak Diberi Uang untuk Judi Online

📅 Kamis, 09 Apr 2026, 00:30 WIB | Oleh:
Biadab! Anak di Lahat Tega Mutilasi Ibu Kandung Usai Tak Diberi Uang untuk Judi Online Doc: ANTARA/HO/Polda Sumsel
Ket. Polisi saat mengidentifikasi jasad korban di kebun di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang.

PALEMBANG - Kepolisian Resor (Polres) Lahat mengungkap motif memilukan di balik kasus pembunuhan sadis seorang anak yang tega memutilasi ibu kandungnya di wilayah Sumatera Selatan itu dipicu keinginan pelaku untuk bermain judi online. 

Kasat Reskrim Polres Lahat Muhammad Ridho Pradani dalam keterangan pers diterima ANTARA di Palembang, Rabu, mengatakan, pelaku berinisial AF (23) yang merupakan anak kandung korban nekat menghabisi nyawa ibunya karena emosi setelah permintaannya untuk diberikan uang tidak dipenuhi.

Korban diketahui berinisial SA (63), yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan setelah potongan tubuhnya dikuburkan di sebuah kebun di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang.

“Motif sementara karena pelaku kesal tidak diberi uang untuk bermain judi daring,” katanya.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan potongan jenazah. Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), evakuasi, serta pemeriksaan saksi hingga akhirnya mengarah pada pelaku.

Pelaku berhasil diamankan di sebuah penginapan di wilayah Lahat pada Rabu (8/4) setelah dilakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu (28/3) siang di Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai. Pelaku diduga menggunakan senjata tajam jenis parang untuk menghabisi korban.

Setelah itu, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan membakar tubuh korban. Namun upaya tersebut tidak berhasil, sehingga pelaku kemudian memutilasi jenazah menjadi beberapa bagian dan memasukkannya ke dalam tiga karung plastik.

Potongan tubuh korban selanjutnya dibawa ke kebun di Desa Karang Dalam untuk dikuburkan. Untuk menyamarkan perbuatannya, pelaku bahkan sempat meminta bantuan orang lain menggali lubang dengan alasan keperluan kebun.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga karung plastik yang digunakan untuk menyimpan potongan tubuh korban. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka guna mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.00...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.