Berikut Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Presiden Prabowo Penyebab Banjir Sumatera
📅 Rabu, 21 Jan 2026, 16:15 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin operasional 28 perusahaan yang dinilai terbukti memicu banjir di wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Keputusan tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya penertiban pemanfaatan kawasan hutan dan perlindungan lingkungan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut usai Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas daring dari London, Inggris. Rapat itu diikuti kementerian, lembaga terkait, serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH.
"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo Hadi.
Ia menegaskan pencabutan izin dilakukan setelah Satgas PKH menyerahkan hasil investigasi lapangan.
Prasetyo menjelaskan dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH alam dan hutan tanaman. Total luas kawasan yang terdampak dari pencabutan ini mencapai sekitar 1.010.592 hektar.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara enam perusahaan lainnya berasal dari sektor non-kehutanan yang meliputi pertambangan, perkebunan, dan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu atau PBPHHK. Pemerintah menilai aktivitas mereka terbukti melanggar ketentuan dan berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.
Daftar 22 Perusahaan PBPH yang Dicabut Izinnya:
Aceh:
Sebaiknya Anda baca juga:
- PT ANI
- PT RTS
- PT RWP
Sumatera Barat:
- PT MPL
- PT BAE
- PT BRM
- PT DSL
- PT SJW
- PT SSS
Sumatera Utara:
- PT ARM
- PT BRPL
- PT GRUT
- PT HBP
- PT MST
- PT PLS
- PT SBI
- PT SRL
- PT SSL
- PT TILS
- PT TN
- PT TPL Tbk
Daftar 6 Perusahaan Non-Kehutanan yang Dicabut Izinnya:
Aceh:
- PT IBAW
- CV RJ
Sumatera Utara:
- PT AR
- PT NSHE
Sumatera Barat:
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!