Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Berantas Peredaran Barang Palsu, DJKI Perluas Sertifikasi Mall Hingga ke Daerah

Foto : Istimewa

Jajaran pengurus MIAP dan DJKI saat konpres di Jakarta, Rabu (13/9)

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang palsu di Indonesia, baik yang dipasarkan di pusat perbelanjaan (mall) atau melalui e-commerce.

Salah satu program yang telah dan terus dilakukan adalah melakukan sertifikasi pusat perbelanjaan atau mall guna meminimalisir perdagangan barang palsu yang melanggar hak cipta merek lain.

"Sejak 2021 DJKI telah melakukan Sertifikasi pusat perbelanjaan sebanyak 87 mall di tingkat propinsi, supaya mall tidak memfasilitasi perdagangan merek palsu. Tahun ini diperluas sertifikasi mall ke tingkat kabupaten, jadi bisa capai 100 mall bersertifikasi anti pemalsuan di tahun ini," Sub Koordinator Penyelesaian Sengketa Alternatif DJKI, Kemenhumham, papar Noprizal, di sela peluncuran MIAP Social Media Competition 2024, di Jakarta, Rabu (13/9).

Sejalan dengan program sertifikasi mall, DJKI juga telah menggandeng asosiasi marketplace (lokapasar) yakni IDEA di 2021 mendukung komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran produk yang melanggar kekayaan intelektual (KI) di platform mereka.

"MoU masih dalam pembahasan. Jadi rencananya MoU per pelaku e-commerce. Tetapi dalam proses edukasi terus kami libatkan e-commerce. Sejauh ini para pelaku e-commerce juga telah melaporkan satu-dua pelaku, dan sudah kami undang untuk klarifikasi seperti apa perjanjiannya," jelas Noprizal.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top