Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkot Jaksel Minta Warga tak Tawuran dan SOTR

📅 Rabu, 18 Feb 2026, 15:31 WIB | Oleh:
Pemkot Jaksel Minta Warga tak Tawuran dan SOTR Doc: ANTARA/ Instagram/merekamjakarta.
Ket. Puluhan pemuda menggelar pesta di jalanan dengan berkedok Sahur On The Road (SOTR) di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (27/4/2022) dinihari.

JAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan (Jaksel) meminta agar warga tidak melakukan tawuran dan sahur di jalan atau sahur on the road (SOTR) untuk menjaga suasana Ramadhan 1447 Hijiriah.

"Ramadhan harus kita sambut dengan kebahagiaan dan hal-hal baik. Jangan sampai bulan suci ini dinodai dengan perbuatan negatif, terutama tawuran atau tindakan lainnya yang mengganggu ketertiban," kata Wali Kota Jakarta Selatan Muhammad Anwar di Jakarta, Rabu.

Dia menegaskan larangan tersebut bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama selama Ramadhan.

Kegiatan sahur on the road, kata dia, saat ini tidak diperbolehkan karena kerap menjadi pemicu keributan antarwarga.

"Sejak saya menjabat, hal ini selalu menjadi perhatian saya agar lingkungan kita tetap kondusif," ucap Anwar.

Untuk menjaga suasana tetap aman dan nyaman selama Ramadhan, dia pun meminta agar warga saling menjaga ukhuwah atau kebersamaan di lingkungan masing-masing.

Dia juga berpesan kepada para pengurus takmir masjid maupun mushola agar menyelenggarakan kegiatan positif dan bermanfaat bagi anak-anak serta remaja.

Kegiatan positif itu dinilai penting sehingga anak-anak maupun remaja tidak memiliki waktu luang yang berpotensi disalahgunakan.

"Mari kita jaga lingkungan, ukhuwah, serta kebersamaan. Semoga ke depan, kita dapat beribadah dengan lebih baik di bulan yang penuh berkah ini," ujar Anwar.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mengerahkan 10.000 personel gabungan dan elemen masyarakat untuk Jaga Jakarta, khususnya menyambut Ramadhan 1447 Hijriah.

Elemen yang terlibat dalam Jaga Jakarta pada Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) itu mulai dari pelajar hingga ojek daring.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mewajibkan klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual dan/atau elektronik untuk orang dewasa serta bar tutup satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari ke-2 Lebaran.

Akan tetapi, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu, dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit.

Untuk usaha yang diperbolehkan beroperasi, maka jam operasionalnya juga harus diatur secara spesifik, yakni pada rentang waktu 20.30-01.30 WIB. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.