Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Berantas Peredaran Barang Palsu, DJKI Perluas Sertifikasi Mall Hingga ke Daerah

Foto : Istimewa

Jajaran pengurus MIAP dan DJKI saat konpres di Jakarta, Rabu (13/9)

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk diketahui, sejak 2021 pemerintah sendiri telah membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) anti pembajakan yang terdiri dari DJKI, Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pembentukan satgas ini disebut untuk menanggulangi Indonesia yang saat ini dalam status Priority Watch List (PWL). Untuk diketahui, pada Special Report 301, Indonesia diberikan status PWL karena minimnya perlindungan dan penegakan hak kekayaan intelektual yang memadai, saat itu.

"Perlindungan merek ini sangat penting karena bisnis dari merek lokal telah tumbuh pesat dan berpotensi menjadi pemain global. Kesempatan besar untuk bersaing ini butuh peran aktif semua pihak untuk menduduki merek lokal, bukan hanya sebagai sebuah produk, tetapi juga cerminan identitas bangsa," pungkas Noprizal.

Libatkan Generasi Muda

Noprizal menambahkan, DJKI juga memiliki program edukasi lintas sektor di lingkungan Kemenhumham melalui program RUKI (Guru Kekayaan Intelektual). Program edukasi itu memberikan pemahamn kepada anak-anak usia dini agar memahami tentang HKI. Sehingga mereka bangga dan cinta merek lokal, dan tidak tergiur dengan penawaran produk palsu yang melanggar merek lain, yang ramai ditemukan di medsos dan juga di pasaran.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top