Berantas Peredaran Barang Palsu, DJKI Perluas Sertifikasi Mall Hingga ke Daerah
📅 Kamis, 14 Sep 2023, 08:10 WIB | Oleh: Vitto Budi
Doc: Istimewa
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang palsu di Indonesia, baik yang dipasarkan di pusat perbelanjaan (mall) atau melalui e-commerce.
Salah satu program yang telah dan terus dilakukan adalah melakukan sertifikasi pusat perbelanjaan atau mall guna meminimalisir perdagangan barang palsu yang melanggar hak cipta merek lain.
"Sejak 2021 DJKI telah melakukan Sertifikasi pusat perbelanjaan sebanyak 87 mall di tingkat propinsi, supaya mall tidak memfasilitasi perdagangan merek palsu. Tahun ini diperluas sertifikasi mall ke tingkat kabupaten, jadi bisa capai 100 mall bersertifikasi anti pemalsuan di tahun ini," Sub Koordinator Penyelesaian Sengketa Alternatif DJKI, Kemenhumham, papar Noprizal, di sela peluncuran MIAP Social Media Competition 2024, di Jakarta, Rabu (13/9).
Sejalan dengan program sertifikasi mall, DJKI juga telah menggandeng asosiasi marketplace (lokapasar) yakni IDEA di 2021 mendukung komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran produk yang melanggar kekayaan intelektual (KI) di platform mereka.
"MoU masih dalam pembahasan. Jadi rencananya MoU per pelaku e-commerce. Tetapi dalam proses edukasi terus kami libatkan e-commerce. Sejauh ini para pelaku e-commerce juga telah melaporkan satu-dua pelaku, dan sudah kami undang untuk klarifikasi seperti apa perjanjiannya," jelas Noprizal.
Sebaiknya Anda baca juga:
Untuk diketahui, sejak 2021 pemerintah sendiri telah membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) anti pembajakan yang terdiri dari DJKI, Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pembentukan satgas ini disebut untuk menanggulangi Indonesia yang saat ini dalam status Priority Watch List (PWL). Untuk diketahui, pada Special Report 301, Indonesia diberikan status PWL karena minimnya perlindungan dan penegakan hak kekayaan intelektual yang memadai, saat itu.
"Perlindungan merek ini sangat penting karena bisnis dari merek lokal telah tumbuh pesat dan berpotensi menjadi pemain global. Kesempatan besar untuk bersaing ini butuh peran aktif semua pihak untuk menduduki merek lokal, bukan hanya sebagai sebuah produk, tetapi juga cerminan identitas bangsa," pungkas Noprizal.
Sebaiknya Anda baca juga:
Libatkan Generasi Muda
Noprizal menambahkan, DJKI juga memiliki program edukasi lintas sektor di lingkungan Kemenhumham melalui program RUKI (Guru Kekayaan Intelektual). Program edukasi itu memberikan pemahamn kepada anak-anak usia dini agar memahami tentang HKI. Sehingga mereka bangga dan cinta merek lokal, dan tidak tergiur dengan penawaran produk palsu yang melanggar merek lain, yang ramai ditemukan di medsos dan juga di pasaran.
Maka dari itu, DJKI sangat mendukung setiap kegiatan yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan, baik itu lembaga pemerintah terkait maupun non pemerintah dalam menggaungkan promosi perlindungan dan penghargaan terhadap Kekayaan Intelektual, salah satunya kampanye anti-pemalsuan/pembajakan.
Noprizal menegaskan, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) merupakan salah satu mitra strategis DJKI dalam bersama-sama menggaungkan kampanye anti pemalsuan/pembajakan melalui beragam bentuk kegiatan. Salah satunya MIAP Social Media Competition 2024 dengan tema "Bangga dan Cinta Merek Indonesia."
"Peluncuran kompetisi hari ini, disambut baik sebagai upaya diseminasi informasi terkait Bangga & Cinta Terhadap Merek Indonesia yang saat ini menjadi fokus DJKI dalam upaya perlindungan dan penghargaan KI (Kekayaan Intelektual). Konten medsos membentuk opini, dan menjadi sumber perubahan. Ini harus diedukasi agar khalayak ramai paham akan pentingnya KI, dan pentingnya menggunakan produk asli Indonesia," tegas Noprizal.
Direktur Eksekutif MIAP, Justisiari Perdana Kusumah dalam kesempatan yang sama menegaskan, anak muda diajak berkompetisi memerangi barang palsu karena mereka adalah agen perubahan sikap mental, dan pemahaman menghormati KI khususnya merek. Karena diketahui bahwa barang palsu masih banyak ditawarkan melalui medsos.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!