Bawaslu Dorong PPATK Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum soal Dana Ilegal Pemilu
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat menjadi narasumber dalam diskusi OTW 2024 bertajuk "Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu" yang digelar lembaga survei Kedai Kopi di Jakarta, Minggu (19/2/2023).
Foto: ANTARA/Tri Meilani AmeliyaJakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan adanya dana ilegal yang mengalir untuk penyelenggaraan pemilu.
"Yang seharusnya dilakukan PPATK, koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Tiga lembaga penegak hukum ini kemudian bisa mengecek informasi yang disampaikan PPATK. Ini yang harus dilakukan, bukan di Bawaslu, melainkan aparat penegak hukum," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat menjadi narasumber dalam diskusi OTW 2024 bertajuk "Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu" yang digelar lembaga survei Kedai Kopi di Jakarta, Minggu.
Bagja lalu menyampaikan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, dalam hal ini bertindak sebagai pengawas, hanya bertugas untuk menyelidiki dan menindak persoalan terkait dengan dana kampanye. Saat tahapan kampanye itu belum dimulai, lanjut dia, persoalan dugaan adanya dana ilegal untuk pemilu tidak bisa diselidiki dan ditindak oleh Bawaslu.
"Ada dana yang kemudian disinyalir akan ke pemilu dari usaha-usaha ilegal. Masalahnya, Bawaslu itu tugasnya pada dana kampanye. Tahapan kampanye belum dimulai. Tahapan kampanye dimulai 28 November 2023," ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Bagja menilai seluruh masyarakat, terutama mahasiswa, juga perlu mengambil peran untuk mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan adanya dana ilegal yang menurut PPATK berasal dari tindak pidana pencucian uang dan digelontorkan kepada partai politik untuk pemilu.
"Nah, ini yang saya kira (perlu) didorong oleh mahasiswa. Demokrasi ini harus berjalan dengan baik. Ada kepastian hukum, kepastian hukum di Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 bahwa negara ini berdasarkan hukum. Nah ini, kita enggak bisa kemudian keluar dari itu," ucap dia.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Cegah Jatuh Korban, Jalur Evakuasi Segera Disiapkan untuk Warga Sekitar Gunung Dempo
- 2 Kampanye Akbar, RIDO Bakal Nyanyi Bareng Raja Dangdut Rhoma Irama di Lapangan Banteng
- 3 Dharma-Kun Berjanji Akan Bebaskan Pajak untuk Pengemudi Taksi dan Ojek Online
- 4 Kasad Hadiri Penutupan Lomba Tembak AARM Ke-32 di Filipina
- 5 Masyarakat Perlu Dilibatkan Cegah Gangguan Mental Korban Judol
Berita Terkini
- Pameran "Spirit of Indonesia" Kenalkan Indonesia ke Warga Shanghai
- Italia Kembali Raih Gelar Juara Piala Davis
- Cuaca Senin, BMKG: Hujan Masih Mengguyur Indonesia dengan Intensitas Variatif
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai Bali
- Subaru Luncurkan 2 Mobil Edisi Terbatas di GJAW 2024