Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bappebti Perketat Aturan Perdagangan Emas Digital

Foto : ANTARA/Bayu Saputra

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag Didid Noordiatmoko saat konferensi pers dalam "Ngobrol Bareng Bappebti" di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah memperketat aturan perdagangan emas digital. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuat peraturan yang mensyaratkan para pedagang emas untuk memiliki minimal 10 kilogram (kg) emas fisik dalam depositnya.

"Pertama kami mensyaratkan bahwa perdagangan emas digital itu minimal harus punya emas 10 kg di depositorinya. Jadi jangan sampai masyarakat nanti beli emas, emasnya nggak ada. Jadi apa namanya, dipastikan masya itu tidak beli pencatatan saja, tapi emasnya ada," kata Kepala Bappebti Kemendag, Didid Noordiatmoko di Jakarta, Jumat (31/3).

Lebih dari itu, apabila transaksi emas digital telah melebihi 10 kg, pedagang emas digital harus menambah nilai depositnya minimal sejumlah nilai transaksi tersebut.

Hal tersebut juga ditujukan agar masyarakat sebagai pembeli lebih merasa dilindungi dalam melakukan transaksi emas digitalnya.

Didid melanjutkan, perusahaan pedagang emas digital harus mendaftarkan perusahaannya agar memiliki izin dari Bappebti. Saat ini, terdapat lima perusahaan pedagang emas digital yang telah mendapatkan izin ke Bappebti.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top