Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bappebti Perketat Aturan Perdagangan Emas Digital

24 Minggu, 02 Apr 2023, 14:11 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bappebti Perketat Aturan Perdagangan Emas Digital Bappebti Perketat Aturan Perdagangan Emas Digital Doc: ANTARA/Bayu Saputra
Ket. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag Didid Noordiatmoko saat konferensi pers dalam "Ngobrol Bareng Bappebti" di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

JAKARTA - Pemerintah memperketat aturan perdagangan emas digital. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuat peraturan yang mensyaratkan para pedagang emas untuk memiliki minimal 10 kilogram (kg) emas fisik dalam depositnya.

"Pertama kami mensyaratkan bahwa perdagangan emas digital itu minimal harus punya emas 10 kg di depositorinya. Jadi jangan sampai masyarakat nanti beli emas, emasnya nggak ada. Jadi apa namanya, dipastikan masya itu tidak beli pencatatan saja, tapi emasnya ada," kata Kepala Bappebti Kemendag, Didid Noordiatmoko di Jakarta, Jumat (31/3).

Lebih dari itu, apabila transaksi emas digital telah melebihi 10 kg, pedagang emas digital harus menambah nilai depositnya minimal sejumlah nilai transaksi tersebut.

Hal tersebut juga ditujukan agar masyarakat sebagai pembeli lebih merasa dilindungi dalam melakukan transaksi emas digitalnya.

Didid melanjutkan, perusahaan pedagang emas digital harus mendaftarkan perusahaannya agar memiliki izin dari Bappebti. Saat ini, terdapat lima perusahaan pedagang emas digital yang telah mendapatkan izin ke Bappebti.

"Untuk saat ini hanya ada lima pedagang emas fisik digital yang mulai izin dari Bappepti. Namun dari lima ini mereka juga punya perusahaan lain yang, ngambil emas dari sini. Jadi semacam marketingnya gitu," ujar Didid.

Didid menjelaskan, alasan Bappebti lebih memperketat regulasi perdagangan emas digital dikarenakan belakangan ini investasi emas digital tengah digandrungi masyarakat.

Pada 2022, jumlah volume transaksi emas digital mencapai 2.300 ton, pada 2023 sampai bulan Februari mencapai 718 ton.

"Perdagangan fisik emas digital ini mengalami peningkatan yang pesat pada 2023. Jadi dibandingkan dengan 2022, 2023 ini peningkatan yang pesat. Sepanjang 2022 volume transaksinya 2.300 ton. Pada 2023 sampai dengan Februari sudah 718 ton, artinya ini meningkat dibandingkan dengan average pada 2022," kata Didid.

Karena itu, dengan adanya persayaratan tersebut, Bappebti ingin memastikan masyarakat merasa aman dalam melakukan transaksi emas digital.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Homepage Mobile Atas
Advertisement
Homedec Homepage
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
BMKG Prakirakan Mayoritas Cuaca Kota Besar Indonesia Berawan dan Hujan Ringan Sabtu Ini

BMKG Prakirakan Mayoritas Cuaca Kota Besar Indonesia Berawan dan Hujan Ringan Sabtu Ini

24 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.