Dana Otsus Tahap I 2026 Cair, Rp138,44 Miliar untuk Tiga Daerah di Papua Barat
📅 Senin, 23 Feb 2026, 20:02 WIB | Oleh: Yebdi Trismar
Doc: Antara Foto
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana otonomi khusus (otsus) tahap I tahun 2026 sebesar Rp138,44 miliar untuk tiga pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Barat Moch Abdul Kobir di Manokwari, Papua Barat, Senin, mengatakan tiga pemerintah daerah (pemda) tersebut sudah memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 33 Tahun 2024.
Pemda itu yaitu Kabupaten Manokwari Selatan di Papua Barat senilai Rp19,04 miliar atau 30 persen dari total pagu, kemudian Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Rp84,61 miliar dan Pemerintah Kota Sorong Rp34,76 miliar.
"Hingga 19 Februari 2026, satu pemda di Papua Barat dan dua pemda di Papua Barat Daya sudah menerima penyaluran dana otsus tahap I tahun 2026," tambah Kobir.
Menurut dia, penyaluran ini menunjukkan sebagian pemda di Papua Barat dan Papua Barat Daya mampu menyelesaikan dokumen rencana anggaran program (RAP) otsus yang diintegrasikan dengan APBD 2026 secara tepat waktu.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dana otsus yang disalurkan mencakup tiga komponen utama, yaitu block grant, specific grant, dan dana tambahan infrastruktur (DTI) dengan besaran 30 persen dari alokasi pagu masing-masing daerah.
"Proporsi penyaluran dana ptsus tahap I tahun ini sudah mencakup tiga komponen utama sesuai PMK 33," ucap Kobir.
Ia menjelaskan dana otsus block grant dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan orang asli Papua (OAP), penguatan lembaga adat, serta program prioritas lainnya.
Penyaluran dana ptsus jenis spesicif grant difokuskan pada pembangunan sektor pendidikan minimal 30 persen, sektor kesehatan minimal 20 persen, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat orang asli Papua.
"Kalau DTI diarahkan untuk pembangunan sektor perhubungan, kelistrikan, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan," ujarnya.
Ia menyebut penyaluran dana otsus dapat dilakukan setelah pemerintah pusat menerima dokumen syarat salur dari kepala daerah, antara lain laporan pelaksanaan dana tahun sebelumnya serta validasi integrasi RAP dengan APBD.
Percepatan penyaluran sangat dipengaruhi oleh ketepatan waktu penetapan APBD oleh masing-masing daerah, kelengkapan administrasi, dan konsistensi perencanaan serta penganggaran.
"Pemda lainnya masih dalam tahap finalisasi dokumen RAP yang diintegrasikan dengan APBD. Kalau syarat sudah terpenuhi, Dana Otsus akan disalurkan dalam waktu dekat."
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!