Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Banyuwangi Mulai Rem Jam Buka Ritel Modern, Ada Apa?

📅 Jumat, 03 Apr 2026, 20:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Banyuwangi Mulai Rem Jam Buka Ritel Modern, Ada Apa? Doc: ANTARA.
Ket. Arsip foto-Seorang warga memilih beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di salah satu pusat perbelanjaan ritel modern.

BANYUWANGI – Belakangan ini, wacana pembatasan jam operasional untuk toko swalayan dan ritel modern berjejaring mulai ramai dibicarakan. Sekilas mungkin terdengar seperti aturan yang membatasi, tapi kalau dilihat lebih dekat, langkah ini sebenarnya punya tujuan yang cukup masuk akal.

Salah satunya adalah memberi ruang napas bagi pelaku usaha kecil di sekitar. Warung kelontong atau toko tradisional yang biasanya buka dengan jam lebih terbatas seringkali kalah bersaing dengan ritel modern yang nyaris buka tanpa jeda. Dengan adanya pembatasan jam, persaingan jadi lebih “seimbang”—setidaknya di waktu-waktu tertentu.

Di sisi lain, aturan ini juga bisa berdampak ke pola belanja masyarakat. Konsumen jadi lebih terarah dalam menentukan waktu belanja, nggak lagi mengandalkan toko yang buka 24 jam. Memang butuh penyesuaian di awal, tapi perlahan bisa jadi kebiasaan baru.

Namun tentu saja, kebijakan ini nggak lepas dari tantangan. Pelaku ritel modern perlu mengatur ulang operasional, mulai dari shift karyawan sampai strategi penjualan. Sementara itu, pemerintah juga harus memastikan aturan ini diterapkan secara adil dan konsisten, supaya nggak menimbulkan kebingungan di lapangan.

Pada akhirnya, pembatasan jam operasional ini bukan semata soal buka atau tutup lebih cepat. Lebih dari itu, ini adalah upaya mencari titik tengah antara efisiensi bisnis modern dan keberlangsungan usaha kecil. Jadi, bukan soal siapa yang dibatasi, tapi bagaimana semua bisa tetap berjalan berdampingan.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, memberlakukan pembatasan jam operasional bagi toko swalayan dan toko ritel modern berjejaring mulai pukul 10.00 hingga 21.00 WIB.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi dan mulai berlaku pada 1 April 2026.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuwangi Yoppy Bayu Irawan di Banyuwangi, Kamis, mengatakan dalam sosialisasi aturan pembatasan jam operasional toko modern tersebut, sebagian besar pengelola sudah mematuhi aturan.

"Sebagian besar yang sudah tahu mengenai aturan dalam surat edaran tersebut telah mematuhi aturan yang ada," katanya.

Dalam kebijakan ini, kata Yoppy, toko swalayan dan ritel modern berjejaring dibatasi beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 21.00 WIB, sedangkan toko swalayan non-berjejaring diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 21.00 WIB.

"Kebijakan ini diterapkan untuk mendorong pemerataan ekonomi serta memberi ruang bagi warung rakyat dan pelaku usaha UMKM agar tetap berkembang," katanya.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Banyuwangi MY Bramuda menambahkan pembatasan jam operasional toko swalayan dan ritel modern ini menjadi upaya pemerintah daerah menciptakan pemerataan ekonomi di Banyuwangi.

Dengan pengaturan waktu operasional ritel modern, diharapkan pelaku UMKM yang tersebar di berbagai wilayah memiliki peluang lebih besar untuk menjangkau konsumen.

"Kebijakan ini bagian dari upaya pemkab untuk melakukan pemerataan ekonomi dan memberikan kesempatan bagi toko-toko kelontong kecil," kata Bramuda.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
Nasional
Kepala BGN Baru Diminta Fok...
Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...
Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...
Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.