Bangun Veldrome bagi Sepeda "Road Bike"

Foto : ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj

Pesepeda memacu kecepatan saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (30/5/2021). Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan para pesepeda (road bike) bisa ditilang dengan Pasal 229 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jika tidak melewati jalur khusus sepeda saat telah resmi dioperasikan.

A   A   A   Pengaturan Font

Kalau mau serius mangakomodir pengguna road bike, Pemrpov DKI bisa koq membangun veldrome sendiri, yang penting layak dan aman untuk peĀ­sepeda road bike.