Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 19 Sep 2024, 16:00 WIB

Balai TNGR sebut penggunaan drone ganggu satwa di Gunung Rinjani

Tim SAR gabungan saat melakukan pencarian WNA asal Rusia hilang saat mendaki Gunung Rinjani dengan menggunakan drone, Minggu (15/9)

Foto: ANTARA/HO-Humas SAR Mataram

Mataram -- Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) mengungkapkan penggunaan pesawat udara kecil tanpa awak atau dronedapat mengganggu kehidupan satwa dan mengacaukan ekosistem di Gunung Rinjani.

"Ketika semua pendaki yang sekarang rata-rata 400 orang bawadronesemua, apa jadinya satwa kami yang di atas, bisa kacau ekosistem," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai TNGR Teguh Rianto di Mataram, Rabu.

Ia mengatakan setiap wisatawan yang membawadronedan memasuki kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani, maka mereka wajib izin kepada pihak Balai TNGR.

Pada 17 September 2024, Balai TNGR menerbitkan pengumuman terkait prosedur penggunaandronedi kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani. Pengumuman itu menyikapi kondisi di lapangan karena terdapat animo pengunjung yang cukup tinggi dalam penggunaandrone.

Balai TNGR memungut tarif untuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP) kepada wisatawan yang menggunakandroneuntuk tujuansnapshotfilm komersial sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 .

Besaran pungutan PNBP terbagi ke dalam tiga kategori, yakni video komersiil dikenakan tarif Rp10 juta per paket, pengambilan gambar melaluihandycamsenilai Rp1 juta per paket, dan pengambilan foto Rp250 ribu per paket.

Aturan itu berlaku untuk semua lokasi yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani, terutama destinasi wisata. Adapun penggunaandronedi luar destinasi wisata hanya untuk keperluan penelitian.

"Masalah pungutan atau tidak nanti tergantung tujuan karena penghuni kawasan tidak cuma pendaki saja," kata Teguh.

Dia menegaskan Taman Nasional Gunung Rinjani adalah kawasan konservasi sehingga prinsip-prinsip berwisata harus memakai prinsip konservasi.

Menurut catatan sejarah, Taman Nasional Gunung Rinjani merupakan kawasan Suaka Marga Satwa yang ditetapkan Gubernur Hindia Belanda pada 1941.

Pada 6 Maret 1990, saat acara puncak Pekan Konservasi Alam Nasional ke-3 di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Menteri Kehutanan RI saat itu mengumumkan perubahan menjadi Taman Nasional Gunung Rinjani.

Terdapat dua wilayah pengelolaan Taman Nasional Gunung Rinjani, yakni Seksi Konservasi Wilayah I Lombok Utara dengan luas mencapai 12.357 hektare (30 persen) dan Seksi Konservasi Wilayah II Lombok Timur seluas 22.152 ribu hektare (53 persen).

Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani memiliki fungsi pokok sebagai tempat perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Redaktur: -

Penulis: Antara, Sujar

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.