Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Aturan Baru KUHP, BUMN Wajib Perkuat Manajemen Risiko dan Kepatuhan

📅 Rabu, 15 Apr 2026, 06:04 WIB | Oleh: Tim Penulis
Aturan Baru KUHP, BUMN Wajib Perkuat Manajemen Risiko dan Kepatuhan Doc: Antara
Ket. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI Prof Narendra Jatna dalam seminar nasional “Manajemen Risiko dalam Streamlining Bisnis BUMN di era KUHP dan KUHAP Baru di Jakarta, Selasa (14/4).

Jakarta - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI Prof Narendra Jatna mengatakan keberadaan KUHP dan KUHAP baru menciptakan tantangan baru bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menjalankan bisnisnya.

“Apa perbedaan KUHP baru dan lama? tidak ada! sama-sama pidana, cuma ada mazhab yang berubah,” kata Narendra dalam seminar nasional “Manajemen Risiko dalam Streamlining Bisnis BUMN di era KUHP dan KUHAP Baru di Jakarta, Selasa (14/4).

Dalam paparannya, Narendra menyampaikan bahwa BUMN tidak bisa hanya bersandar pada businiss judgment rule (BJR) bila berhadapan dengan pengawasan hukum pidana.

Menurut dia, perubahan yang mendasar menggunakan pendekatan in personam dan in remp. KUHP baru mendorong tidak hanya agar orang dipenjara, tapi juga aset didapatkan.

“Hal yang paling mendasar adalah apa perbedaan antara BUMN dengan perseroan terbatas biasa. BJR tidak serta merta digantungkan oleh BUMN,” ujarnya.

Dia menyebut, BUMN perlu memperhatikan standar intenasional misalnya UNCAC dan OECD terkait internal kontrol, anti bribery mechanism, dan transparent decision making. Standar UNCAC misalnya korupsi swasta juga merupakan korupsi.

“Indonesia belum memasukkan padahal sudah meratifikasi UNCAC,” katanya.

Dalam era KUHP baru ini, kata dia, yang perlu diperhatikan tidak hanya legislasi nasional, tetapi juga standar bisnis yang baik dan akuntansi yang baik.

Kepatuhan dan mitigasi risiko memiliki posisi yang lebih penting, daripada ketakutan terhadap KUHP dan KUHAP baru.

Berbeda dengan Narendra, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Achmad Setyo Pudjoharsoyo menyampaikan bahwa MA mengakui BJR sebagai perlindungan yang sah, namun perlu dicatat kekebalan terhadap BJR tidak mutlak.

“Ada dua kasus yang sama di mana satu dikenakan pidana yang satu tidak,” kata Setyo.

Dia menyebut, BJR melindungi direksi dan pengurus sepanjang keputusan diambil sesuai ketentuan yang berlaku.

Pedoman MA

Menanggapi perbedaan tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo menyampaikan pedoman dari MA menjadi penting.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.