Kementerian BUMN Siapkan Hapus Tagih Utang Istaka Karya ke BUMN Vendor
📅 Rabu, 07 Mei 2025, 10:15 WIB | Oleh: Yuniar Dwi Setiawati
Doc: IDNTimes/yds
JAKARTA – Proses hapus tagih ke PT Istaka Karya (Persero) diharapkan dapat memberikan kejelasan pembukuan bagi BUMN vendor dan menjadi langkah final dalam penyelesaian kewajiban utangnya.
Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah menyiapkan langkah konkret untuk menyelesaikan kewajiban utang Istaka Karya, BUMN karya yang telah dibubarkan, kepada sejumlah BUMN vendornya.
Solusi yang ditempuh adalah melalui mekanisme hapus buku atau hapus tagih piutang.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, menjelaskan bahwa proses ini memerlukan dasar hukum dan persetujuan formal. "Kami akan menyiapkan surat internal kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapat kriteria hapus tagih," ujar Kartika Wirjoatmodjo, yang akrab disapa Tiko, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/5) kemarin
Kriteria hapus tagih dari Presiden nantinya akan menjadi acuan bagi masing-masing BUMN yang memiliki piutang untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna menyetujui proses penghapusan piutang tersebut dari pembukuan mereka.
Sebaiknya Anda baca juga:
Istaka Karya diketahui memiliki total kewajiban kepada kreditur sebesar Rp 786 miliar, dengan jumlah signifikan, yaitu Rp 434,1 miliar, merupakan kewajiban kepada kreditur preferen dan separatis yang mayoritas merupakan BUMN atau afiliasinya.
BUMN yang memiliki piutang dari Istaka Karya antara lain PT Brantas Abipraya (Persero), PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance, Bhima Yudhistira, menilai bahwa skema hapus tagih ini merupakan solusi yang realistis dalam kasus BUMN yang sudah dilikuidasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Ketika aset BUMN yang dibubarkan tidak mencukupi, piutang di BUMN kreditur memang harus dihapusbukukan. Ini adalah proses akuntansi untuk membereskan pembukuan di BUMN yang terdampak," kata Bhima. Menurutnya, persetujuan dari pemegang saham (pemerintah dalam hal ini) via RUPS dan kriteria umum presiden akan memberikan dasar hukum yang kuat untuk proses tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!