Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ingin Tiru Australia Larang Anak Gunakan Medsos, Legislator: Perlu Dikaji Lebih Dalam

📅 Kamis, 05 Des 2024, 09:31 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ingin Tiru Australia Larang Anak Gunakan Medsos, Legislator: Perlu Dikaji Lebih Dalam Doc: ANTARA/Pixabay
Ket. Ilustrasi - Medsos.

JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Puti Guntur menilai pemerintah dan pihak terkait lainnya perlu melakukan kajian secara mendalam apabila Indonesia hendak menerapkan larangan anak menggunakan media sosial (medsos), sebagaimana yang dilakukan oleh Australia.

"Jika hendak ditiru di Indonesia tentu tak boleh gegabah, harus dikaji lebih mendalam," kata Puti saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Hal tersebut dia sampaikan guna menanggapi sejumlah usulan, seperti dari Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta KH Ahmad Zuhdi Muhdlor yang mengusulkan pemerintah membuat aturan melarang anak-anak dan remaja di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.

Menurut Zuhdi, usulan tersebut sebagaimana beleid yang bakal berlaku di Australia. Undang-Undang (UU) yang disahkan oleh Senat Australia pada Kamis (28/11) itu akan melarang siapapun yang berusia kurang dari 16 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, dan X.

Lebih lanjut, Puti mengatakan setiap kebijakan dari pemerintah memiliki sisi positif dan negatif, termasuk pelarangan penggunaan media sosial ataupun pembatasan penggunaan gawai pada anak-anak.

Dengan demikian, menurut dia, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu sebelum suatu kebijakan benar-benar diterapkan.

Berikutnya, Puti menyoroti penggunaan gawai oleh anak yang juga perlu diperhatikan. Ia menilai gawai dengan media sosial yang bisa diakses di dalamnya seperti pisau bermata dua atau memiliki nilai positif, namun juga diikuti ancaman bahaya.

"Perlu diatur bagaimana penggunaan gawai pada anak agar anak tidak gagap teknologi dan ketinggalan informasi, tapi juga harus dipastikan tidak berlebihan dalam penggunaannya," ujar Puti.

Sebelumnya Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese menyebut pelarangan media sosial bagi anak di bawah umur yang mulai berlaku akhir tahun depan tersebut penting "untuk melindungi kesehatan mental dan kemaslahatan" anak-anak muda.

UU yang sudah terlebih dahulu disahkan DPR Australia pada Rabu (27/11) tersebut akan menjatuhkan denda sebesar hingga 50 juta dolar Australia (Rp516 miliar) bagi perusahaan pelanggar.

Namun, menurut UU tersebut, pengelola media sosial tak dapat memaksa penggunanya memberikan bukti identitas, seperti KTP digital, untuk memastikan usia mereka.

Dalam pemungutan suara di Senat, UU tersebut disetujui oleh 34 senator dan ditolak 19 lainnya. Sementara, 102 anggota DPR Australia menyetujui UU dan hanya 13 yang menolak.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

DPR Merespons Berbagai Isu Terkini

45 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
DPR Merespons Berbagai Isu ...
Luar Negeri
Presiden Marcos Jr Desak Pa...
Luar Negeri
Thaksin Shinawatra Diberi P...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.