Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pendidikan

Anggaran BOS Bisa Dipakai untuk Cegah Kekerasan

Foto : Koran Jakarta/M.Ma'ruf

Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Praptono, dalam Silaturahmi Merdeka Belajar secara daring yang diakses pada Minggu (14/4).

A   A   A   Pengaturan Font

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) bisa digunakan untuk pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan (PPKSP).

JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Praptono, menyebut, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) bisa digunakan untuk pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan (PPKSP). Sejak tahun 2020, pihaknya telah memberikan fleksibilitas dalam penggunaan dana BOS.

"Dana BOS merupakan satu-satunya sumber pendanaan dalam menjalankan dan mendukung proses transformasi pendidikan, yang salah satunya adalah penanganan PPKSP," ucap Praptono, dalam Silaturahmi Merdeka Belajar secara daring yang diakses pada Minggu (14/4).

Dia menyebut, saat ini mayoritas satuan pendidikan menjadikan Dana BOS menjadi sumber utama pendanaan pendidikan. Adapun contoh komponen penggunaan Dana BOS yang dapat mendukung PPKSP antara lain adalah pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, administrasi satuan pendidikan, serta pengembangan profesi PTK.

"PPKSP merupakan salah satu program prioritas Kemendikbudristek. Mari kita kawal bersama pemanfaatan Dana BOS yang tepat guna untuk mewujudkan satuan pendidikan yang bebas dari kekerasan," jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suharyanto, memastikan, pihaknya terus berkomitmen mendukung dan mengawal implementasi Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Salah satunya dengan menguatkan penganggaran terkait PPKSP pada satuan pendidikan di daerah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : andes
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top