Anggaran BOS Bisa Dipakai untuk Cegah Kekerasan
📅 Senin, 15 Apr 2024, 03:13 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: Koran Jakarta/M.Ma'ruf
JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Praptono, menyebut, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) bisa digunakan untuk pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan (PPKSP). Sejak tahun 2020, pihaknya telah memberikan fleksibilitas dalam penggunaan dana BOS.
"Dana BOS merupakan satu-satunya sumber pendanaan dalam menjalankan dan mendukung proses transformasi pendidikan, yang salah satunya adalah penanganan PPKSP," ucap Praptono, dalam Silaturahmi Merdeka Belajar secara daring yang diakses pada Minggu (14/4).
Dia menyebut, saat ini mayoritas satuan pendidikan menjadikan Dana BOS menjadi sumber utama pendanaan pendidikan. Adapun contoh komponen penggunaan Dana BOS yang dapat mendukung PPKSP antara lain adalah pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, administrasi satuan pendidikan, serta pengembangan profesi PTK.
"PPKSP merupakan salah satu program prioritas Kemendikbudristek. Mari kita kawal bersama pemanfaatan Dana BOS yang tepat guna untuk mewujudkan satuan pendidikan yang bebas dari kekerasan," jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suharyanto, memastikan, pihaknya terus berkomitmen mendukung dan mengawal implementasi Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Salah satunya dengan menguatkan penganggaran terkait PPKSP pada satuan pendidikan di daerah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menambahkan, pihaknya juga telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada pemda supaya membentuk Satgas PPKSP dan TPPK di satuan pendidikannya masing-masing. Surat tersebut bukan hanya untuk mendorong terbentuknya satgas, namun juga meminta pada pemda agar memaksimalkan tugas dan fungsi dari satgas melalui penganggaran dan pembelajaran perangkat edukasi yang telah tersedia.
"PPKSP telah menjadi program prioritas bagi Kemendagri dalam rangka mendukung dan menyelesaikan isu kekerasan di satuan pendidikan Indonesia. Tentunya perlu kolaborasi dan komitmen bersama untuk melakukan konsistensi penanganan tersebut," katanya.
Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami, mengatakan, Permendikbudristek 46/2023 bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua warga satuan pendidikan agar dapat menjalankan proses belajar mengajar dengan maksimal. ruf/and
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!